• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 23:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
15/10/25 - 16:00
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Uang tersebut tersetorkan, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/ 20243

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Penyetoran melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung kepada kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Rabu, 15 Oktober 2025

Sementara total uang pengganti kerugian negara yang berhasil terpulihkan sebesar RP. 15.050.000.000,-. Sehingga, sisa uang pengganti yang belum terbayarkan oleh Engsit sebanyak Rp. 6,557 miliar. Kemudian menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat.

“Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Kemudian dalam sidang putusan yang tergelar pada 9 Juni 2023 lalu, Hengki Widodo alias Engsit tervonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.300 juta subsider selama 3 bulan.

Lalu Engsit juga terkena pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp. 21.612.765.628,83,- (Rp. 21,6 miliar). Uang ini terbayarkan dengan uang titipan terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp. 10.000.000.000 (Rp. 10 miliar). Jika tidak membayar, maka harta bendanya tersita dan terlelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Engsit juga telah mengajukan banding hingga PK, namun upanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tags: BANDARLAMPUNGBey SujarwoEngsitHengki Widodojalan Ir. SutamiKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan NegeriKEJARIkerugian negaraKORUPSIM. Angga Mahatmamenyetorkan pembayaran uang penggantiPengadilan Negeri TanjungkarangPengadilan TipikorTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun

byRicky Marlyand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengajak masyarakat untuk bersatu dan senantiasa hidup rukun. Perbedaan...

Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

byRicky Marlyand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama ribuan masyarakat Lampung menunaikan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid...

Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

byRicky Marlyand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ribuan masyarakat Provinsi Lampung antusias mengikuti Salat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Masjid Raya Al...

Berita Terbaru

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun
Humaniora

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun

byRicky Marlyand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengajak masyarakat untuk bersatu dan senantiasa hidup rukun. Perbedaan...

Read moreDetails
Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

21/03/2026
Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

21/03/2026
Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Akar Hotel Lampung Berlangsung Khidmat

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Akar Hotel Lampung Berlangsung Khidmat

21/03/2026
Skema WFH

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

21/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.