Kotabumi (Lampost.co) — Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Pihaknya menilai lamban dan tidak cekatan dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2025.
Lebih dari 120 hari sejak laporan masuk pada Mei 2025. Belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kejaksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran hibah. Anggaran ini terkelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi. Ia menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus yang telah terlaporkan secara resmi.
“Laporan kami tertanggal 26 Mei 2025 dengan tenggat 45 hari kerja. Namun hingga kini, sudah lebih dari 120 hari tidak ada kejelasan maupun pemberitahuan lanjutan dari pihak Kejari,” ujarnya kepada Lampost.co, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kemudian Gunadi menilai, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas. Selanjutnya ia menyebut, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut bukan perkara kecil.
“Ini angka fantastis, mencapai sekitar Rp7 miliar. Seandainya dana itu tergunakan untuk pembangunan jalan atau fasilitas pendidikan, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selanjutnya ia menambahkan, kondisi ini semakin ironis apalagi situasi ekonomi daerah yang sedang sulit. “Efisiensi keuangan sangat terbutuhkan. Tapi justru uang rakyat yang seharusnya tergunakan untuk kesejahteraan, malah dugaannya tersalahgunakan,” tambahnya.
Minta Pengawasan dari Kejagung
Kemudian LP3K-RI juga meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan mendorong percepatan proses hukum. Lalu pihaknya bahkan telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejati. Mereka siap memproses jika ada kelanjutan, tapi daerah ini justru seperti jalan di tempat,” ujar Gunadi.
Selanjutnya Gunadi menyoroti, pada beberapa daerah lain seperti Bengkulu dan Mesuji (Lampung). Kasus serupa sudah menetapkan tersangka. Namun, penanganan Lampung Utara justru terkesan stagnan.
“Ini menimbulkan persepsi negatif pada masyarakat. Apakah karena ada oknum, atau memang sistemnya yang mandek?” katanya.
Kurangnya Transparansi
Kemudian Gunadi juga menilai, Kejari Lampung Utara tidak transparan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi hibah Pilkada tersebut.
“Seolah-olah kasusnya terbiarkan menggantung. Tidak ada transparansi, dan tidak ada perkembangan yang bisa diakses publik,” tegasnya.
Selanjutnya LP3K-RI berharap agar Kejari Lampung Utara tidak mengulang kejadian serupa seperti tahun 2020. Ketika sejumlah kasus korupsi besar di daerah tersebut juga mandek pada tahap penyelidikan.
“Kami ingin kejaksaan membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai masyarakat menilai Kejari Lampura ‘mandul’ dalam menegakkan hukum,” katanya.








