• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 16:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Lampung Selatan Segera Limpahkan Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD ke Pengadilan

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
02/05/25 - 10:18
in Hukum
A A
Ijazah palsu

Ilustrasi. (MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera melimpahkan berkas dakwaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti (50), ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Supriyanti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.

Baca juga: Anggota DPRD Lapung Selatan Pengguna Ijazah Palsu Segera Jalani Sidang

Kejari Lampung Selatan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa dan menuntut kedua tersangka dalam persidangan mendatang.

“Insya Allah, kami akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. Mudah-mudahan minggu depan sudah terlaksana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volan Azis Saleh, Kamis, 1 Mei 2025.

Saat ini, Kejari tidak menahan kedua tersangka di rumah tahanan. Jaksa memberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan keduanya menurun.

“Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kami menetapkan mereka sebagai tahanan kota,” jelas Volan.

Berkas P21

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara kasus ini. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara Supriyanti dan Akhmad Sarudin lengkap (P21), dan telah melimpahkan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, ke kejaksaan pada 30 April 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

“Bukti-bukti sudah lengkap. Dari hasil pemeriksaan, kami belum menemukan keterlibatan pelaku lain. Hanya Supriyanti sebagai pengguna ijazah dan Akhmad sebagai pembuatnya,” kata Derry.

Saat ini, kedua tersangka menunggu proses persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke PN Kalianda.

Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses pendidikan formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita HukumIjazah Palsuijazah palsu anggota dprd di lampungkasus ijazah palsu di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Lampost.co

Sekwan DPRD Lampung Utara dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Akibat Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026
Lampung

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyepakati penguatan pengawasan...

Read moreDetails
Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

14/01/2026
Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

14/01/2026
Jadwal Lengkap Pemilihan Rektor Itera

Jadwal Lengkap Pemilihan Rektor Itera

14/01/2026
Mulai Penjaringan Rektor, Itera Cari Pemimpin ‘Bijak’

Mulai Penjaringan Rektor, Itera Cari Pemimpin ‘Bijak’

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.