Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera melimpahkan berkas dakwaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti (50), ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Supriyanti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.
Baca juga: Anggota DPRD Lapung Selatan Pengguna Ijazah Palsu Segera Jalani Sidang
Kejari Lampung Selatan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa dan menuntut kedua tersangka dalam persidangan mendatang.
“Insya Allah, kami akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. Mudah-mudahan minggu depan sudah terlaksana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volan Azis Saleh, Kamis, 1 Mei 2025.
Saat ini, Kejari tidak menahan kedua tersangka di rumah tahanan. Jaksa memberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan keduanya menurun.
“Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kami menetapkan mereka sebagai tahanan kota,” jelas Volan.
Berkas P21
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara kasus ini. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara Supriyanti dan Akhmad Sarudin lengkap (P21), dan telah melimpahkan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, ke kejaksaan pada 30 April 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
“Bukti-bukti sudah lengkap. Dari hasil pemeriksaan, kami belum menemukan keterlibatan pelaku lain. Hanya Supriyanti sebagai pengguna ijazah dan Akhmad sebagai pembuatnya,” kata Derry.
Saat ini, kedua tersangka menunggu proses persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke PN Kalianda.
Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses pendidikan formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News