• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 13:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Lampung Selatan Segera Limpahkan Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD ke Pengadilan

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
02/05/25 - 10:18
in Hukum
A A
Ijazah palsu

Ilustrasi. (MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera melimpahkan berkas dakwaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti (50), ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Supriyanti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.

Baca juga: Anggota DPRD Lapung Selatan Pengguna Ijazah Palsu Segera Jalani Sidang

Kejari Lampung Selatan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa dan menuntut kedua tersangka dalam persidangan mendatang.

“Insya Allah, kami akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. Mudah-mudahan minggu depan sudah terlaksana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volan Azis Saleh, Kamis, 1 Mei 2025.

Saat ini, Kejari tidak menahan kedua tersangka di rumah tahanan. Jaksa memberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan keduanya menurun.

“Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kami menetapkan mereka sebagai tahanan kota,” jelas Volan.

Berkas P21

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara kasus ini. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara Supriyanti dan Akhmad Sarudin lengkap (P21), dan telah melimpahkan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, ke kejaksaan pada 30 April 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

“Bukti-bukti sudah lengkap. Dari hasil pemeriksaan, kami belum menemukan keterlibatan pelaku lain. Hanya Supriyanti sebagai pengguna ijazah dan Akhmad sebagai pembuatnya,” kata Derry.

Saat ini, kedua tersangka menunggu proses persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke PN Kalianda.

Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses pendidikan formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita HukumIjazah Palsuijazah palsu anggota dprd di lampungkasus ijazah palsu di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi...

Kuasa Hukum Terdakwa Lixin, warga negara China usai menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

WNA China Cabuli Anak di Bawah Umur Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025....

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista (kiri). Dok Lampost.co

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota Polri....

Load More

Berita Terbaru

Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa
Hiburan

Sabrina Chairunnisa Akhirnya Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Pernah Cemburu pada Agnez Mo

byNana Hasan
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa resmi berakhir di meja hijau. Sabrina mengajukan gugatan cerai ke...

Read moreDetails
Deddy Corbuzier

Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Berakhir di Meja Hijau, Prabowo Pernah Jadi Saksi

30/10/2025
Anime One Piece

Anime One Piece Umumkan Hiatus Panjang, Toei Animation Siapkan Format Baru Mulai 2026

30/10/2025
Deddy Corbuzier

Sabrina Chairunnisa Ungkap Alasan Gugat Cerai Deddy Corbuzier: Berpisah dengan Cinta dan Kedamaian

30/10/2025
Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa

Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangga yang Dulu Harmonis Kini Goyah

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.