• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 18:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Lampung Selatan Segera Limpahkan Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD ke Pengadilan

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
02/05/25 - 10:18
in Hukum
A A
Ijazah palsu

Ilustrasi. (MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera melimpahkan berkas dakwaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti (50), ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Supriyanti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.

Baca juga: Anggota DPRD Lapung Selatan Pengguna Ijazah Palsu Segera Jalani Sidang

Kejari Lampung Selatan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa dan menuntut kedua tersangka dalam persidangan mendatang.

“Insya Allah, kami akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. Mudah-mudahan minggu depan sudah terlaksana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volan Azis Saleh, Kamis, 1 Mei 2025.

Saat ini, Kejari tidak menahan kedua tersangka di rumah tahanan. Jaksa memberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan keduanya menurun.

“Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kami menetapkan mereka sebagai tahanan kota,” jelas Volan.

Berkas P21

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara kasus ini. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara Supriyanti dan Akhmad Sarudin lengkap (P21), dan telah melimpahkan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, ke kejaksaan pada 30 April 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

“Bukti-bukti sudah lengkap. Dari hasil pemeriksaan, kami belum menemukan keterlibatan pelaku lain. Hanya Supriyanti sebagai pengguna ijazah dan Akhmad sebagai pembuatnya,” kata Derry.

Saat ini, kedua tersangka menunggu proses persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke PN Kalianda.

Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses pendidikan formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita HukumIjazah Palsuijazah palsu anggota dprd di lampungkasus ijazah palsu di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.