Kalianda (Lampost.co)—-Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar sepanjang tahun 2023. Pengembalian itu dalam bentuk penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Lamsel Afni Carolina mengatakan pengembalian keuangan negara tersebut bersumber dari tiga jalur, yaitu pidana khusus, perdataan dan tata usaha negara (Datun), serta barang bukti dan barang rampasan.
Untuk jalur pidana khusus, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp184.007.625. Dari bidang Datun jalur perdata tercatat sebesar Rp497.180.801. Terakhir, dari bidang barang bukti dan barang rampasan sesuai Aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System) tercatat sebesar Rp726.021.240.
“Maka, total pengembalian dan pemulihan keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui PNBP sepanjang tahun 2023 sebesar Rp1.407.209.693,” kata Afni Carolina.
Selain itu, Kejari Lamsel juga mendapatkan berbagai penghargaan sepanjang tahun 2023, yaitu: Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WTP) dari Kemenpan-RB, lalu peringkat kedua dalam capaian kinerja bidang intelijen, serta peringkat ketiga capaian kinerja Bidang Pidana Khusus.
Kejari Lamsel juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak lima kali dan memiliki 256 rumah RJ yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan.