Perkara yang menjerat M (71) bersama keponakannya, NW (33), kini kembali memasuki tahap pembahasan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kalianda (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis bagi seorang kakek berusia 71 tahun yang tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet.
Perkara yang menjerat M (71) bersama keponakannya, NW (33), kini kembali memasuki tahap pembahasan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kakek tersebut kini tengah menjalani proses persidangan atas kasus mengambil getah karet di area perkebunan PTPN I di Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Februari 2026 lalu. Terdakwa nekat mengambil getah karet untuk membeli beras bagi istri dan cucunya yang tengah kelaparan di rumah.
Meski dua upaya perdamaian sebelumnya belum membuahkan hasil, Kejari Lampung Selatan memastikan proses mediasi masih terus berjalan.
Komitmen menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan sisi kemanusiaan terlihat saat jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali mendatangi kediaman terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa, hadir bersama Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan jajaran pemerintah daerah. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara seluruh pihak agar peluang restorative justice tetap terbuka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, menyampaikan dua upaya penyelesaian sebelumnya belum berhasil. Sebab, belum tercapai kesepakatan damai antara para pihak. Namun, Kejari memastikan langkah mediasi tidak berhenti sampai di situ.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan hukum yang mengutamakan kemanusiaan. Untuk itu, restorative justice masih diupayakan selama seluruh persyaratan terpenuhi.
“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong. Alhamdulillah, atas dukungan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, pihak PTPN membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Bupati Lampung Selatan,” ujarnya.
Suci menjelaskan, restorative justice bukan berarti menghapus kesalahan pelaku. Pendekatan itu bertujuan menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Jika nantinya terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun, semangat hukum modern saat ini menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis,” lanjutnya.
Kajari Lampung Selatan juga menegaskan langkah yang dilakukan kejaksaan bersama pemerintah daerah menjadi bukti negara hadir untuk masyarakat.
Menurutnya, proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman semata. Negara juga perlu membuka ruang pemulihan bagi masyarakat kecil. “Yang kami lakukan beberapa hari ini adalah bentuk negara hadir dalam melayani masyarakat,” kata Suci.
Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian berkeadilan.
Restorative justice kini menjadi salah satu pendekatan hukum yang terus Kejaksaan Agung dorong dalam penyelesaian perkara tertentu. Mekanisme itu mengedepankan dialog, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara pihak yang berperkara.
Dalam kasus ini, Kejari Lampung Selatan berharap seluruh pihak dapat menemukan titik temu agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman. Upaya tersebut juga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update