Sukadana (Lampost.co)–Kejari Lampung Timur amankan tersangka berinisial S (39), warga Tulangbawang karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan senilai Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka mengungkapkan hal itu didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, pada Jum’at 13 Juni 2025.
Agus Baka menjelaskan bahwa penahanan tersangka untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka kami jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur.
“Tindakan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tandas Agus.
Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap I yang pengerjaannya pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamtim Marwan Jaya Putra, menegaskan pihaknya akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan. Jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Marwan.
Pihak Kejari Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang.