• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/06/2025 22:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

Dugaan ada pengurangan spek bahan pembangunan jembatan.

Sri Agustina by Sri Agustina
13/06/25 - 21:51
in Hukum, Lampung Timur
A A
Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar
Sukadana (Lampost.co)–Kejari Lampung Timur amankan  tersangka berinisial S (39), warga Tulangbawang karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan senilai Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka mengungkapkan hal itu didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, pada Jum’at 13 Juni 2025.
Agus Baka menjelaskan bahwa penahanan tersangka untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka kami jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur.
“Tindakan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tandas Agus.
Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap I yang pengerjaannya pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamtim  Marwan Jaya Putra, menegaskan pihaknya akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan. Jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Marwan.
Pihak Kejari Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang.
Source: Arman Suhada
Tags: JEMBATANKORUPSILAMTIM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rumah Rusak akibat angin kencang

BPBD Lamtim Sebut 17 Rumah Di Kecamatan Labuhan Ratu Rusak Dilanda Puting Beliung

by Sri Agustina
14/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--BPBD Lampung Timur mendata 17 rumah di Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur rusak akibat...

Angin kencang rusak atap rumah warga Way Bungur

Hujan Deras Disertasi Angin Kencang, Sebabkan Dua Mobil Tertimpa Atap Rumah

by Sri Agustina
14/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Cuaca ekstrem hujan deres dan angin kencang melanda Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur,  pada Sabtu siang, 14...

ilustrasi pencurian

Dana Tabungan Siswa di Lampung Utara Raib Jelang Tahun Ajaran Baru

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Kotabumi (Lampost.co) — Dana tabungan siswa SD Negeri 3 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi pertanyaajarn para wali...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.