Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap awal Pulbaket. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya indikasi penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut.
“Tim Pidsus sedang Pulbaket laporan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS di MIN 8 Bandar Lampung. Masih tahap klarifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung atau pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” kata Angga.
Dia menjelaskan, Pulbaket dengan meminta keterangan pihak sekolah, komite serta verifikasi dokumen realisasi anggaran dana BOS sesuai dengan laporan dari masyarakat. Bila ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka kasus itu akan masuk ke tahap penyelidikan.
“Semua masih proses tahap awal, Senin (22/9) kami dalami ke sekolah MIN 8 Bandar Lampung. Jika memang ada bukti kuat akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya dugaan korupsi dana BOS muncul dari laporan warga, yaitu Harun, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan disposisi ke Kejari Bandar Lampung.
Dugaan korupsi yang terjadi pada 2023 tersebut sempat viral, tetapi mandek karena aparat penegak hukum belum turun tangan.
“Laporan itu sudah kami terima dari pelapor dan saat ini dilimpahkan ke Kejari untuk penanganannya dengan surat R-659/1.8.3/dek.I/08/2023, tanggal 11 Agustus 2025,” kata petugas PTSP.