Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin melalui siaran resminya. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini tim jaksa penuntut umum telah menerima uang titipan dari terdakwa berinisial ASP selaku penyedia jasa. Uang tersebut tersampaikan melalui pihak keluarga dalam dua tahap. Yaitu sebesar Rp30 juta pada 3 Maret 2025 dan Rp110 juta pada 28 Juli 2025.
“Total uang titipan yang telah kami terima mencapai Rp140 juta. Dana tersebut tersimpan pada rekening penampungan Kejari Tanggamus,” ungkap Adi Fakhruddin, Senin, 28 Juli 2025.
Kemudian uang titipan tersebut akan tergunakan sebagai pembayaran uang pengganti jika terdakwa terbukti bersalah dalam proses persidangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & rekan tertanggal 11 November 2024. Tertemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp518.897.089.
“Apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka uang titipan ini akan kami gunakan untuk menutupi kerugian negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bagian dari komitmen Kejari Tanggamus dalam memberantas korupsi. Khususnya dalam pengelolaan keuangan sektor perbankan daerah.