Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang melakukan pelacakan aset atau aset tracing kepada tiga terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) setempat.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan aset tracing dilakukan karena dua dari tiga terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara akibat Korupsi yang mereka lakukan .
“Saat ini dua dari tiga terpidana itu masih menjalani pelacakan aset atau aset tracing. Sebab untuk Len Aini dan Sari Hastiati belum melunasi kerugian negara,” katanya. Kamis, 4 Januari 2023.
Total uang Tukin yang dikorupsi tiga Pegawai Kejari itu selama tahun 2021 – 2022 mencapaiRp 4,1 miliar. Dari terpidana Len Aini dan Sari Hastiati baru terkumpul uang pengganti kerugian negara Rp700 juta.
“Jumlah tersebut masih kurang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Untuk Berry Yudanto sudah lunas penggantian kerugian negaranya,” katanya.
Ia melanjutkan, Kejari saat ini masih menunggu proses pemecatan ketiga terpidana pegawai setempat yang melakukan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai tahun 2021-2022.
Ketiganya yakni Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari, Len Aini mantan Bendahara Len Aini mantan dan Sari Hastiati mantan staf di Kejari.
“Memang sudah inkrah, namun proses pemecatan kepada tiga terdakwa butuh proses, sudah kita kirimkan surat pemecatan ke Kejati Lampung tinggal menggu arahan,” katanya.
Namun, kata Kajari dipastikan ketiga terpidana tidak lagi menerima gaji ataupun tunjangan kinerja sejak menjadi tersangka.
Diketahui Len Aini divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) kerugian negara senilai Rp 2.4 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2,3 miliar lebih.
Sementara Sari Hastiati divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp485 juta.