• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 21:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tracing Aset 2 Terpidana Korupsi Yang Tak Sanggup Kembalikan Uang Negara

AtikabyAtika
04/01/24 - 16:06
in Hukum
A A
Kejari Tracing Aset 2 Terpidana Korupsi Yang Tak Sanggup Kembalikan Uang Negara

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang melakukan pelacakan aset atau aset tracing kepada tiga terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) setempat.

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan aset tracing dilakukan karena dua dari tiga terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara akibat Korupsi yang mereka lakukan .

“Saat ini dua dari tiga terpidana itu masih menjalani pelacakan aset atau aset tracing. Sebab untuk Len Aini dan Sari Hastiati belum melunasi kerugian negara,” katanya. Kamis, 4 Januari 2023.

Total uang Tukin yang dikorupsi tiga Pegawai Kejari itu selama tahun 2021 – 2022 mencapaiRp 4,1 miliar. Dari terpidana Len Aini dan Sari Hastiati baru terkumpul uang pengganti kerugian negara Rp700 juta.

“Jumlah tersebut masih kurang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Untuk Berry Yudanto sudah lunas penggantian kerugian negaranya,” katanya.
Ia melanjutkan, Kejari saat ini masih menunggu proses pemecatan ketiga terpidana pegawai setempat yang melakukan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai tahun 2021-2022.

Ketiganya yakni Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari, Len Aini mantan Bendahara Len Aini mantan dan Sari Hastiati mantan staf di Kejari.

“Memang sudah inkrah, namun proses pemecatan kepada tiga terdakwa butuh proses, sudah kita kirimkan surat pemecatan ke Kejati Lampung tinggal menggu arahan,” katanya.

Namun, kata Kajari dipastikan ketiga terpidana tidak lagi menerima gaji ataupun tunjangan kinerja sejak menjadi tersangka.

Diketahui Len Aini divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) kerugian negara senilai Rp 2.4 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.

Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2,3 miliar lebih.

Sementara Sari Hastiati divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp485 juta.

Tags: BANDARLAMPUNGINFOLAMPUNGKEJARIKORUPSILAMPUNGLAMPUNGTERKINItukin
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta(Lampost.co) -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan...

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib segera menarik seluruh anggota Polri...

Berita Terbaru

Wagub Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Pesantren
Ekonomi dan Bisnis

Wagub Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar dan Santri

byNana Hasanand1 others
14/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pelaksanaan cek kesehatan gratis (CKG) bagi pelajar sebagai upaya memperkuat deteksi dini penyakit di...

Read moreDetails
Kylian Mbappe sumbang brace

Prancis Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hajar Ukraina

14/11/2025
Wagub Lampung (Pemprov Lampung0 bersama Kadis Kesehatan dan Direktur RSUAM

Pemprov Lampung Dorong Aktivasi Peserta BPJS yang Menunggak

14/11/2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela ingatkan pentingny cek kesehatan gratis

Pemprov Lampung Dorong Implementasi Cek Kesehatan Gratis

14/11/2025
Rumah Pintar yang lahir dari gotong royong warga berfungsi sebagai ruang belajar, diskusi, dan pusat kegiatan masyarakat serta mampu menciptakan berbagai inisiatif, mulai dari rumah produksi gula semut, rumah maggot, bank sampah, hingga pemancingan ikan yang memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.

Pendidikan dan Usaha Gula Semut Kampung Berseri Astra Tabek Talang Babungo Kuatkan Kemandirian Ekonomi Warga

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.