Way Kanan (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengembalikan barang bukti dan barang rampasan yang sudah mempunyai hukum tetap kepada pemiliknya. Barang bukti itu berupa dua unit sepeda motor.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono mengatakan barang bukti dan barang rampasan yang dikembalikan kepada warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu dan Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambang Umpu.
“Untuk di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah kepada Bambang Bin Taryo selaku korban,” katanya, Rabu, 7 Februari 2024.
Selanjutnya di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambang Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kejari telah mengembalikan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap atau inkrah kepada korban Dwi Kriswantoro selaku korban.
“Barang bukti dan barang rampasan telah menjadi hukum tetap maka akan segera kita kembalikan kepada pemiliknya,” ujar Rifqi.
Putri