Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pendalaman terhadap perkara korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) di atas sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 pada lahan seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kejati Lampung menahan dua pelaku, yakni mantan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Selatan periode 2008, Lukman dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan salah satu pihak yang berstatus saksi, yakni AF.
Ia berperan mengajukan kepemilkan tanah tersebut ke BPN dan Notaris. Ia akan dipanggil pada, Rabu 2 Juli 2025. Sebab, AF sempat mangkir dari pemeriksaan.
Armen juga menyebut, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tersangka Lukman, dan Theresia agar berkas segera masuk ke penuntut umum. “Berkas sedang proses” katanya.
Sebelumnya, penghitungan kerugian negara dalam perkara itu dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung, negara mengalami kerugian Rp.54.445.547.000.
Modus Para Tersangka
Armen memaparkan perkara itu bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama. Namun, ternyata beralih kepemilikannya kepada orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan ada manipulasi data dari para tersangka untuk menguasai aset milik Kemenag tersebut,” katanya.
Dalam perkara itu, Lukman memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan SHM. Padahal, bukti-bukti kepemilikan dari saksi AF dan tersangka Theresia palsu.
Theresia juga mengetahui data para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah adalah tidak palsu.
Namun, dia tidak menolak dan justru ikut andil agar permohonan SHM tersebut dapat terbit dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Theresia turut bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.
“Tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak malah menerbitkan SHM. Padahal lahan itu masih tercatat dan belum pernah ada pencabutan sebagai aset milik Kemenag” katanya.
Menurut dia, perkara korupsi tanah Kemenag itu berpotensi memiliki tersangka lain. “Tim Penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait guna mengetahui pihak lain yang terlibat dalam perkara itu,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan.
(Asrul Septian Malik)