Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang sebesar USD 1.483.497,78 (1,4 juta) atau senilai Rp23 miliar.
Uang itu dari dari korupsi dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Uang tersebut, dugaanya ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT energi berjaya. Kami upayakan untuk kami selamatkan, dan ada pada.rekening PT LEB,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin, 9 Desember 2024.
Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan. Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp.64 miliar dan Rp.23 miliar. Sehingga total Rp.84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/kejati-lampung-periksa-17-saksi-dan-amankan-rp61-m-perkara-pt-leb/
“Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, saat ini sudah ada total 27 saksi telah diperiksa. Mereka dari berbagai unsur instansi, seperti PT LEB, PT. LJU, Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan sebagainya.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi,” katanya.
Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit dari kerugian negara tersebut.