Kejati Lampung Nilai Tim Advokat Arinal Djunaidi Masuk ke Pokok Perkara

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Kamis, 28 Mei 2026 20.35 WIB
Kejati Lampung Nilai Tim Advokat Arinal Djunaidi Masuk ke Pokok Perkara
Jaksa Ria Sulistiowati dari Termohon Kejati Lampung saat membacakan kesimpulan dari Termohon Kejati Lampung di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Selasa, 26 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Pembacaan kesimpulan dari Termohon Kejati Lampung dibacakan oleh Jaksa Elfa Yulita dan Ria Sulistiowati. Awalnya, kata Elfa, sidang praperadilan ini telah menghasilkan perdebatan mengenai kerugian negara dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam kesimpulannya, Elfa menyatakan bahwa penyidik pidsus kejati Lampung mengungkapkan penetapan status tersangka kepada pemohon Arinal Djunaidi. Dugaan korupsi dana Participating Interest 10 % Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra dari Pertamina Hulu Energi ke PT Lampung Energi Berjaya. Nilainya us$17.286.000 telah sesuai prosedur hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Lampung sebagai termohon sidang praperadilan di Ruang Harifin A Tumpa, PN Tanjungkarang Kelas 1 A, Selasa, 26 Mei 2026. Kejati Lampung meminta seluruh permohonan pemohon Arinal Djunaidi ditolak dan tidak dapat diterima pengadilan.

Permohonan praperadilan teregister di PN Tanjungkarang Kelas 1A Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Tjk perihal sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka berikut penahanannya.

Elfa menjelaskan sejauh ini dalam menetapkan tersangka, sejumlah alat bukti seperti ketentuan berdasarkan UU No.1 Tahun 2025 tentang KUHAP, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit, serta dua alat bukti untuk menetapkan tersangka telah terpenuhi. Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Kaidah/rumusan hukum yang tersepakati dalam pleno kamar tahunan tersebut enam di antaranya merupakan penyempurnaan terhadap hasil kesepakatan pleno kamar sebelumnya. Termasuk ihwal kewenangan lembaga audit dalam penetapan kerugian negara usai SEMA No. 2/2024 diberlakukan.

Audit kerugian negara oleh BPKP dalam konteks Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bersifat sebagai alat bukti permulaan. Berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK), audit BPKP bukanlah penentu final kerugian negara, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang konstitusional tersebut.

Audit Investigatif

Dinamika hukum dan yurisprudensi MK ihwal kewenangan audit mempertegas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan lembaga satu-satunya berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara. Di sisi lain, ihwal audit investigatif BPKP juga sah sebagai bukti. Namun tidak bersifat mutlak atau declare final. Penegak hukum dan hakim di pengadilan juga dapat menggunakan hasil audit BPKP.

Elfa melanjutkan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pembuktian kerugian tidak boleh monopoli oleh satu lembaga audit negara saja. Melainkan harus terbuktikan berdasarkan alat bukti sah dan independen oleh hakim.

Elfa terus membacakan kesimpulannya bahwa Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan pengkajian dan merumuskan ulang UU Tipikor. Khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah telah beberapa kali memutus atau memiliki pendirian berkenaan dengan pengujian norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, MK memperluas ruang lingkup pembuktian kasus korupsi. “Maka, tidak boleh persempit formalistik dalam konteks hukum di Indonesia. Hal itu merujuk pada tafsir MK terhadap suatu norma agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan substansial. Bukan sekadar menjalankan prosedur tertulis,” kata Elfa membacakan kesimpulannya.

KUHAP

Jaksa Ria Sulistiowati melanjutkan pembacaan kesimpulan dari termohon Kejati Lampung.  sistem pembuktian dalam KUHAP menuntut minimal dua alat bukti yang sah. Namun, undang-undang memberikan fleksibilitas yuridis di mana hakim dapat menilai kekuatan pembuktian secara holistik.

Menurutnya, ihwal penahanan, jika hasil audit investigatif secara jelas menemukan minimal dua alat bukti dan menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum (kerugian negara), maka penyidik dapat menggunakannya sebagai dasar penetapan tersangka dan menahannya karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Hal itu sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa syarat objektif penahanan mewajibkan adanya sangkaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Atau tindak pidana tertentu secara limitatif, dan dengan minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, ihwal keabsahan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara telah masuk ke pokok perkara.

“Forum praperadilan ini adalah forum prosedur formil ihwal penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon apakah sah atau tidak. Pemohon sejauh ini telah masuk ke pokok perkara. Harusnya hal itu masuk ke dalam persidangan selanjutnya pada sidang perkara pokok,” ujar Ria.

Dalam petitumnya, Kejati Lampung meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon Arinal Djunaidi dan menerima seluruh jawaban termohon. Termohon juga meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI