Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Arinal

Hakim Nyatakan Dokumen Pembuktian Termohon Lengkap

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Selasa, 26 Mei 2026 18.48 WIB
Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Arinal

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kejaksaan Tinggi Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Arinal Djunaidi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (25/5/2026).

Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon itu sempat mengalami dua kali skorsing sebelum akhirnya dilanjutkan pukul 15.00 WIB di Ruang Ali Said.

Persidangan dipindahkan dari Ruang Harifin A Tumpa karena ruang tersebut digunakan untuk agenda perkara pidana umum yang padat.

Hakim Minta Maaf atas Perpindahan Ruang

Hakim tunggal Agus Windana membuka sidang dengan menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak atas perpindahan ruang persidangan.

Setelah itu, hakim meminta pihak pemohon dan termohon bersama-sama memeriksa alat bukti surat yang diajukan Kejati Lampung.
Tim jaksa termohon yang dipimpin Agustin Aurelia menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Tim advokat Arinal Djunaidi juga turut memeriksa fotokopi dokumen yang diserahkan.
Dokumen tersebut meliputi: berkas penyelidikan, penyidikan, fotokopi keterangan saksi, hingga identitas saksi berupa KTP.
Proses pemeriksaan alat bukti berlangsung sekitar 10 menit.

Hakim Nyatakan Bukti Lengkap

Usai pemeriksaan, hakim Agus Windana menyatakan seluruh berkas yang diajukan pihak termohon telah memenuhi prosedur dan dinyatakan lengkap.

Hakim kemudian menanyakan apakah masih ada hal lain yang ingin disampaikan pihak termohon selain bukti surat.

“Cukup, Yang Mulia,” jawab jaksa Agustin Aurelia dalam persidangan di Ruang Ali Said, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Kejati Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Dalam sidang tersebut, hakim juga mempertanyakan kehadiran saksi ahli dari pihak termohon. Namun, tim jaksa Kejati Lampung memastikan tidak menghadirkan ahli dalam agenda pembuktian itu.

“Kami tidak menghadirkan saksi ahli, Yang Mulia,” ujar Agustin Aurelia.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan strategi Kejati Lampung yang lebih menitikberatkan pembuktian administrasi dan dokumen dalam sidang praperadilan.

Agenda Kesimpulan Digelar Selasa

Hakim Agus Windana kemudian menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon terkait jadwal agenda kesimpulan.
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, meminta sidang kesimpulan digelar pukul 14.00 WIB agar tim kuasa hukum memiliki waktu cukup menyusun dokumen kesimpulan.

“Supaya tidak terlalu terburu-buru dalam menyusun kesimpulan, Yang Mulia,” kata Ana Sofa.

Permintaan tersebut disetujui pihak termohon yang diwakili Agustin Aurelia. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/5/2026) pukul 14.00 WIB dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Pemohon Hadirkan Dua Pakar

Sebelumnya, kubu Arinal Djunaidi menghadirkan dua ahli dalam agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Kedua ahli tersebut yakni: pakar hukum pidana Agus Surono dari Universitas Pancasila, serta pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES).

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI