• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 01:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
11/08/25 - 21:45
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017--2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Korupsi terjadi pada tahun anggaran 2017–2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Hal itu tersampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia mengatakan satu tersangka baru berinisial IBN selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya.

Sebelumnya, dua orang lain yang lebih dulu menjadi tersangka yakni WM alias WDD selaku Kasir Divisi V PT. Waskita Karya dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT. Waskita Karya.

“Penetapan tersangka IBN pada 11 Agustus 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.

Kemudian Armen menyebut IBN saat ini tengah berada pada Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Karena menjadi terpidana dalam perkara lain.

Selain penetapan tersangka baru, Kejati Lampung juga terus berupaya menyita aset para pelaku. Hal ini untuk memulihkan kerugian negara. Teranyar, Kejati Lampung menggeledah 4 lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Lalu, dari penggeledahan lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp.4.099.256.764,- (Rp. 4 miliar). Selain itu, penyidik memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan. Kemudian menyita 5 unit mobil dan 3 unit sepeda bermerek.

“Jadi untuk hari ini, uang yang kita sita Rp. 4 miliar dan aset yang kita perkirakan nilainya mencapai Rp. 50 miliar,” katanya.

Sita Rp 6,3 Miliar

Selanjutnya Armen mengatakan, sejak 13 Maret 2025 hingga saat ini. Kejati Lampung telah menyita uang dari perkara ini sebesar Rp. 6.357.000.000,- (Rp. 6,3 miliar). Sementara dalam perkara ini, negara dirugikan Rp. 66 miliar dari pembangunan jalan tol tersebut pada ruas STA 100+200 sampai dengan SRA 112-200.

Anggaran pembangunan jalan tersebut, berasal dari dari Viability Gap Fund (VGF) PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek atas pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan besaran anggaran mencapai Rp 1.253.922.600.000 (Rp. 1,2 triliun).

Awalnya pekerjaan tersebut terlaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019. Kemudian melakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.

Kemudian, modus yang tergunakan para pelaku yakni, dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol. Yakni ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

Sementara pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, bahkan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya meminjam namanya saja.

“Pertanggungjawaban atas keuangan fiktif oleh WM alias WDD selaku kasir dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan dari pemeriksaan keduanya, mereka melakukan atas inisiatif sendiri,” kata Aspidsus.

Oleh sebab itu, ketiga pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah dengan Undang Undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah dengan Undang Undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Tags: Armen WijayaAsisten Tindak Pidana KhususAspidsusIBNJalan Tol Trans SumateraJTTSKasir Divisi V PT. Waskita KaryaKejaksaan Tinggi Lampungkejati lampungKepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT. Waskita Karya.Kepala Divisi V PT. Waskita KaryaKORUPSIPEMBANGUNANpt waskita karyaRuas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu AgungTerpekaTERSANGKA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, Dedy Hermawan, kebijakan publik, birokrasi feodal

Pengamat: Larangan Foto Pimpinan Bukti Tinggalkan Feodalisme

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengamat kebijakan publik, Dedy Hermawan, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang melarang pemasangan foto gubernur, wakil...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.