Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan siap menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah memulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sesuai instruksi pusat.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan arahan dari pusat, dan dalam hal ini, Bidang Pidsus sedang berproses (pulbaket),” ujarnya.
Instruksi pelibatan kejaksaan di daerah Kejagung sampaikan karena kasus ini menyasar hampir seluruh wilayah di Indonesia. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar membuat pihaknya melibatkan Kejati dan Kejari di berbagai daerah.
“Objeknya sama, pengadaan Chromebook,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), dan konsultan Ibrahim Arief (IA). Lalu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Penyidikan yang berlangsung sejak 20 Mei 2025 itu terkait penggunaan laptop berbasis sistem operasi Google Chrome sebagai bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Aparat menduga proyek senilai Rp3,58 triliun dan pengadaan DAK Rp6,3 triliun itu ada paksakan menggunakan spesifikasi Chromebook, meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet yang belum merata.