• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/09/2025 15:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Lampung Siap Tindaklanjuti Arahan Kejagung Soal Chromebook

Proyek senilai Rp3,58 triliun dan pengadaan DAK Rp6,3 triliun itu diduga dipaksakan menggunakan spesifikasi Chromebook, meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet yang belum merata.

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
14/08/25 - 18:18
in Hukum
A A
Kejati Lampung, Kejagung, korupsi Chromebook, Kemendikbudristek

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Foto: Dok. Lampost)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan siap menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah memulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sesuai instruksi pusat.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan arahan dari pusat, dan dalam hal ini, Bidang Pidsus sedang berproses (pulbaket),” ujarnya.

Instruksi pelibatan kejaksaan di daerah Kejagung sampaikan karena kasus ini menyasar hampir seluruh wilayah di Indonesia. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar membuat pihaknya melibatkan Kejati dan Kejari di berbagai daerah.
“Objeknya sama, pengadaan Chromebook,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), dan konsultan Ibrahim Arief (IA). Lalu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Penyidikan yang berlangsung sejak 20 Mei 2025 itu terkait penggunaan laptop berbasis sistem operasi Google Chrome sebagai bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Aparat menduga proyek senilai Rp3,58 triliun dan pengadaan DAK Rp6,3 triliun itu ada paksakan menggunakan spesifikasi Chromebook, meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet yang belum merata.

Tags: Chromebookdugaan korupsiKEJAGUNGkejati lampungKemendikbudristekpengadaan tik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dendi diperiksa Kejati Lampung, Kamis, 4 September 2025 malam. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworo
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dendi diperiksa Kejati...

Sita Aset Korupsi PT LEB Rp122,58 Miliar, Kejati Dalami Peran Arinal Djunaidi

Sita Aset Korupsi PT LEB Rp122,58 Miliar, Kejati Dalami Peran Arinal Djunaidi

byMuharram Candra Lugina
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus korupsi PT LEB terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp122,58 miliar. Aset...

Kejati Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung Sita Rp38,5 Miliar

Kejati Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung Sita Rp38,5 Miliar

byMuharram Candra Lugina
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Way Halim, Bandar Lampung,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.