Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyelidiki dugaan korupsi mafia tanah di Lampung Selatan dengan lakukan pemeriksaan.
Info Penting:
- Sejumlah dokumen penting diamankan Kejati dari kantor BPN
- Dugaan pengalihan Hak atas tanah seluas 17.200 m2 di Desa Pemanggilan, Natar
- Kerugian negara tertaksir Rp43 miliar
Kejati Lampung memeriksa dan mengambil sejumlah dokumen di Kantor ATR BPN Lampung, pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga, pukul 17.30 WIB.
Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring irit bicara terkait pemeriksaan dan pencarian dokumen di kantornya. Ia hanya menyebut pemeriksaan terkait berkas penerbitan sertifikat tanah. “Ini lagi diteliti, yang pasti bukan Way Kanan. Lampung Selatan,” katanya.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Dugaan Mafia Tanah di 8 Desa Lamtim
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Namun ia belum mau memaparkan secara spesifik, lokasinya.
Selain itu, Armen juga menyebut pemeriksaan secara bersamaan di Kabupaten Lampung Selatan. “Ini kita menyita dokumen yang menyangkut penerbitan surat menyurat, sertifikat, dan sebagainya,” katanya.
Armen mengatakan modusnya yakni Pengalihan Hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025, 7 Januari 2025.
Pengalihan Aset Negara
Menurutnya, Kejati Lampung menangani perkara dugaan mafia tanah terhadap aset negara milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
“Dari hasil penyelidikan, tersebut, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung menggeledah dua tempat pada 8 Januari 2025, yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
Penyidik, mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. Hal ini guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut.
“tindakan penyidik untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan dugaannya dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah,”katanya.
Dari perkara tersebut kerugian negara taksirannya mencapai Rp43 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi dari pihak instansi tekait. “Yang sudah kami periksa dari pihak BPN, pihak kementrian, dan pihak lainnya,” kata Armen.