Bandar Lampung (Lampost.co) –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelusuri dugaan korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan bidang Tindak Pidana Khusus terus melakukan pendataan. Pemanggilan saksi dan tindakan lain dalam upaya mencari siapa penanggung jawab pengerjaan proyek yang merugikan negara Rp925 juta lebih.
“Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP masih kami panggil terkait dugaan tipikor tersebut,” kata dia.
Baca juga: Penanganan Korupsi Besar di Kejagung Dicurigai Bermuatan Politis
Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp4.153.200.000. Proses pemeriksaan jaksa lakukan karena adanya temuan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender. Selain itu ada manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan. Lalu dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara Rp925.713.448,90. Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati juga masih mendalami dugaan korupsi proyek SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau. Terbaru, jaksa menemukan dugaan praktik kongkalikong dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan nilai kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar. “Saksi di antaranya para pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas (PDAM). Kami minta mereka untuk datang ke Kejati Lampung pada Senin hingga Rabu, 10 sampai 12 Juni 2024,” kata dia.
Jaksa telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender. Juga manipulasi dokumen pengadaan.
“Dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan. Akibatnya terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut,” kata dia.