Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerbitkan surat panggilan untuk ketiga kalinya kepada tiga terduga pelaku korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. Ketiganya yaitu BIS selaku Kacab PTRTSP, W Direktur CVKR dan A Direktur PTKDS.
Kejaksaan menduga ketiganya melanggar Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
“Tim Penyidik Kejati Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Baca juga: Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi SPAM
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, jaksa menemukan perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender. Lalu manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan. Akibatnya terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut,” kata dia.
Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Lalu penyedia barang dan jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp3,223 miliar.
Selain kasus tersebut, Kejati juga tengah menangani kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,5 miliar.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu FN dan AN. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.
Terkait penyebab hingga kendala yang mereka hadapi, dalam meneyelesaikan permasalah yang mengakibatkan kasus korupsi KONI yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang.
Rikcy mengatakan tidak ada kendala, hanya saja dalam kasus tersebut banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan. “Sejauh ini tidak ada kendala. Semua berjalan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat tuntutan,” kata dia.