Mesuji (Lampost.co)- Keluarga Korban pembunuhan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pemayang, Kabupaten Mesuji, meminta agar aparat aparat penegak hukum menghukum berat pelaku pembunuhan.
Yuda, keluarga korban, AM (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, mengatakan jika korban berhak mendapatkan keadilan.
Baca juga: Pelaku Penusukan yang Picu Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lamteng Sudah Polisi Amankan
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk dapat memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pelaku sudah berniat melakukan pembunuhan sebelumnya. Karena niat membawa senjata tajam sebelumnya,” kata Yuda, Sabtu, 24 Mei 2025.
Selain itu, luka tusuk yang diterima korban AM lebih dari satu. “Dengan fakta itu, kami yakin jika pelaku memang ingin menghabisi nyawa korban. Kami berharap keadilan dapat aparat tegakkan,” lanjutnya.
Dalam berita sebelumnya, jajaran Polres Mesuji telah berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Dalam peristiwa itu mengakibatkan kroban AM meninggal pada 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku penusukan berinisal V (17) warga Desa Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penangkapan berhasil petugas lakukan selama 2 x 24 jam di OKI,” jelas Kapolres Mesuji AKBP M Haris di Mapolres.
Dari tersangka, Polres Mesuji mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, jaket, baju, celana, dan sendal slop.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News