Jakarta (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan wakil menteri keuangan. Hal ini untuk memastikan pembiayaan pilkada ulang yang kemungkinan tergelar pada Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Kemudian ia mengatakan pada prinsipnya. Sebagaimana tertuang dalam undang-undang, pemerintah pusat dapat membantu membiayai. Tetapi tetap lebih dulu mengecek kemampuan daerah.
“Undang-undang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pilkada ulang, pemerintah pusat dapat membiayai. Artinya apa, sekarang kami cek dulu. Saya sudah koordinasikan dengan wakil menteri keuangan terkait pada dua daerah tadi,” kata Bima Arya, Senin, 9 Desember 2024.
Kemudian, ia melanjutkan pemerintah pusat tentu bakal mengecek kemampuan daerah. Jika masih ada ruang tentu itu akan tergunakan sebagai sumber dana pilkada ulang.
“Kalau masih ada tentu bisa terpakai. Tetapi kalau tidak, nanti kami lihat apakah mungkin dari provinsi, atau instrumen dari pusat. Rasanya, akan ada jalan lah,” kata Bima Arya.
Tunggu Rekapitulasi
Kemudian ia mengatakan, sejauh ini, KPU belum secara resmi mengumumkan ada pilkada ulang pada Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Hal ini karena masih menunggu hasil rekapitulasi suara yang secara resmi tertetapkan oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.
“Pada dua daerah itu, hasil hitung sementara menunjukkan perolehan suara kotak kosong unggul. Daripada kandidat tunggal yang mencalonkan diri,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin minggu lalu, 4 Desember 2024 menyebut pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Ini dapat kembali mencalonkan diri dalam pilkada ulang yang kemungkinan tergelar pada 2025.
Sejauh ini, ada dua opsi jadwal pilkada ulang, yaitu 27 Agustus 2025 dan 24 September 2025. Hasil rapat Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati jadwal pilkada ulang pada opsi bulan Agustus 2025. Ia menyebut KPU segera menerbitkan peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme dan tahapan-tahapan pilkada ulang.
Kemudian aturan itu, kemudian akan terharmonisasi oleh Kementerian Hukum. “Setelah itu langsung bisa kami pedomani untuk terjalankan sesuai dengan timeline tahapan. Tadi secara detail sudah kami sampaikan,” kata Ketua KPU RI.