Krui (Lampost.co) — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung akan memberikan sanksi kepada petugas keamanan Rutan Kelas IIB.
Sangsi itu berkaitan dengan Narapidana Rutan Kelas IIB Fauzan kabur pada Jumat pagi, 27 September 2024. Fauzan lompat dari pos keamanan saat petugas tidak sedang tidak berjaga.
Bahkan tahan Pendamping (Tamping) itu, dengan bebas mengambil kunci dari ruangan penjaga keamanan. Terkait informasi tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai kelalaian petugas keamanan.
“Sanksi akan kita berikan sanksi kepada petugas keamanan Rutan sesuai tingkat kelalaian yang petugas lakukan,”kata Kusnali.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Lampung sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Kami mendapat laporan dari kepala rutan Krui terkait terjadinya pelarian satu orang warga binaan. Untuk mengetahui detail kejadian pelarian tersebut, Divisipas sudah membentuk tim untuk melakulan pendalam terkait pelarian,”katanya.
Sebelumnya, warga sekitar Rutan Kelas IIB Krui, Edi, melihat seorang tahanan lompat dari pos pengamanan dengan ketinggian enam meter. Sabtu, 28 September 2024.
Tahanan yang masih menggunakan pakaian Rutan itu mendarat dengan dramatis di atas atap musala rumah yang tak berpenghuni.
“Dia itu buka kaca tiba-tiba loncat dan mendarat di genteng musala warga sampai pecah gentengnya,”ujarnya.
Menurutnya, setelah mendarat tahanan tersebut kabur dengan keadaan pincang ke arah selatan Kantor DPRD Pesisir Barat.