• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenkumham Kesulitan Cari Terpidana Narkoba Kabur

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
13/08/24 - 11:24
in Hukum, Lampung
A A
Kemenkumham Kesulitan Cari Terpidana Narkoba Kabur

Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai di ruang kerja, beberapa waktu lalu. (Foto: Salda andala Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co): Sudah empat bulan lamanya narapidana narkoba Rutan Sukadana Lampung Timur Bayu Wicaksono kabur belum menemui titik terang. Ia kabur sejak 21 April 2024 hingga sekarang belum terlacak keberadaannya.

Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika. Bahkan, ia kerap bebas keluar masuk tahanan hingga bepergian ke luar kota. Hal itu terungkap dari tiket Pesawat yang beredar luas.

Atas kejadian itu, Kanwil Kemenkumham Lampung memecat tiga pejabat utama Rutan Sukadana. Ketiganya mengalami pemecatan karena membantu tahanan kabur.

Ketiganya yaitu Karutan, Kepala KPR, dan Kasubsi Pelayanan. Saat ini mereka bertugas ke Kemenkumham Lampung.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Hal itu untuk menelusuri dugaan pelanggaran SOP ketiga pejabat rutan setempat.

“Pendalaman masih kami lakukan, nanti siapa yang bertanggungjawab di situ (pelanggaran SOP). Nanti hasil akhirnya kami sampaikan,”katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Kemenkumham Lampung juga menarik ketiga pejabat Rutan Sukadana untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Ini kami ambil dan bebas tugas terlebih dahulu di kantor wilayah,” ujarnya.

Bantuan Kepolisian

Terkait upaya pencarian dan pengejaran Bayu Wicaksono, Kusnali mengakui banyak mengandalkan bantuan dan informasi dari kepolisian. Hal itu karena keterbatasan wewenang dan SDM di kantor wilayah setempat.

“Karena memang kemampuan kita terbatas, sehingga mudah-mudahan tim dari teman-teman di kepolisian bisa. Ya ada titik terang terkait ini,” katanya.

Ihwal target penangkapan napi kabur, Kusnali menambahkan, pihak tidak memiliki tenggat waktu tertentu.

Namun tentu berharap Bayu Wicaksono bisa segera tertangkap. Sehingga permasalahan napi kabur dan dugaan pelanggaran SOP oleh pejabat rutan setempat bisa segera menjumpai titik terang.

“Targetnya secepatnya, kita tidak bisa menentukan tanggal berapa, bulan berapa. Ini namanya pencarian, tapi kita berharap mudah-mudahan bisa tertangkap kembali sehingga permasalahan ini bisa clear,” katanya.

Sebagai informasi, tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak kabur pada 21 April 2024 belum terlacak keberadaannya. Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika. Berdasarkan informasi terhimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat pelesiran ia memberikan sejumlah uang kepada pejabat tersebut.

 

Tags: headlinekemenkumham lampungterpidana kaburterpidana kabur di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.