Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung melakukan mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan aktivitas love scamming.
Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan mengungkapkan, 9 warga Nigeria itu terbukti telah melewati batas tinggal. Hal tersebut melanggar UU No. 6 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 Ayat 3 junto Pasal 122 huruf a.
“9 warga negara asing ini akan kami lakukan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk ke Indonesia,” kata dia, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca juga: Imigrasi Kalianda Tangkap 10 Warga Nigeria Terkait Kasus Love Scamming
Menurutnya, 9 warga Nigeria itu telah melawati batas ijin masa tinggal atau overstay tinggal yang berbeda-beda. “Ada yang overstay 2 bulan, 4 bulan, 1 tahun, dan 4 tahun,” kata dia.
Petugas menangkap 9 orang itu bersama 3 warga Nigeria lainnya pada 24 Juli 2024 di Desa Karyatani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Namun 3 WNA lainnya masih memiliki ijin tinggal.
Ia menambahkan, 1 di antara warga Nigeria itu telah menikah dengan perempuan WNI dan bertempat tinggal di Jakarta. Namun, yang bersangkutan tinggal di Labuhan Maringgai untuk mengelola tambak udang milik istrinya.
“Untuk 3 lainnya tidak terbukti (melakukan pelanggaran). Keypass masih berlaku dan tidak melakukan pekerjaan lain selain hanya mengunjungi temannya,” kata dia.
Selain melakukan overstay, petugas menduga 9 WNA asal Nigeria itu melakukan aktivitas love scamming. Namun kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulkan bukti-bukti. Petugas telah menyita sejumlah ponsel dan laptop dari para WNA itu.
“Untuk love scamming, kami belum menentukan mereka terbukti atau tidak. Masih kami dalami,” kata dia.