Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Lampung mendorong masyarakat desa sadar hukum sehingga tercegah dari sandungan hukum.
Kepala Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan kesadaran hukum perlu diajarkan kepada remaja di pedesaan dan masyarakat luas lainnya.
Untuk menjangkau sekitar 2.400 desa yang ada di Lampung agar melek hukum perlu kolaborasi dengan insan pers. Kehadiran Lampung Post sebagai media terpercaya dapat membantu menjangkau pedesaan dengan pemberitaan tentang kesadaran hukum.
“Target dari Kemenkumham sekitar 80 persen masyarakat desa sadar hukum. Sebab, desa di Lampung mencapai ribuan kalau kami sendiri bergerak sulit untuk dijangkau sehingga perlu kolaborasi dengan media,” katanya.
Menurut dia, masyarakat melek hukum itu sangat penting terlebih kaum Gen Z yang saat ini rentan terlibat kriminal karena kurangnya pemahaman.
“Apalagi lihat pergaulan anak-anak generasi gen z belum waktunya sudah pacaran hingga melakukan kekerasan, terlibat tawuran dan lainnya karena kurang melek hukum,” katanya.
Anak-anak muda diharapkan dapat menjadi paralegal di daerah masing-masing. Artinya, seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum.
“Indonesia yang masih rentan terjadi permasalahan hukum membutuhkan perhatian yang lebih untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan tertib hukum. Tugas anak-anak muda harus bisa menjadi pelopor,” katanya.
Sementara itu Pemimpin Perusahaan Lampung Post Iskandar Zulkarnain, mengatakan perusahaan yang bergerak di media massa hampir setengah abad mencerahkan dan memberikan informasi ke masyarakat luas khususnya Lampung.
Lampung Post saat ini memiliki berbagai platform bukan hanya media cetak koran, yaitu media sosial, online, radio dan televisi yaitu Metro TV.
“Jangkauan pemberitaan Lampung Post sangat luas sehingga bisa mencerahkan masyarakat melek hukum dan bisa meminimalisir tindakan kriminal,” katanya.
Effran