Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung melakukan silaturahmi dengan awak media. Kegiatan itu sekaligus berbuka puasa bersama pada Griya Abhipraya Bersinar, Lampung Selatan. Kamis, 4 April 2024
.
Dalam agenda tersebut, Kepala Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing memperkenalkan pejabat yang baru saja bergabung. Pejanbat itu yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Bagian Program dan Humas, Sari Mesfriati.
.
“Membidangi terkait kehumasan dan berhubungan langsung terhadap citra positif. Penyebar luasan informasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Lampung,” katanya.
.
Kemudian Kakanwil Sorta juga berharap kepada insan pers untuk tetap bekerjasama dengan baik membangun instansi Kemenkumham dan kemajuan Bumi Ruwai Jurai.
.
“ Ada 3 tiga penerang di dunia ini, Matahari, Listrik (Lampu), dan yang terakhir tinta pena dari wartawan sebagai penerang dalam ketidaktahuan.” ujar Sorta.
Acara ini juga dalam rangka mempererat hubungan antara instansi pemerintah dengan media. Dalam sambutannya Sorta juga berharap jika belum ada kejalasan atau kesimpangsiuran informasi terhadap instansi pemerintah. Khususnya Kanwil Kemenkumham Lampung dapat ditanyakan secara langsung oleh awak media.
.
“Saya berharap jika ada berita tentang Kemenkumham untuk dapat langsung konfirmasi. Karena karya jurnalistik harus mengatakan keberimbangan,” katanya.
.
Tugas – Fungsi
.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Kemudian memiliki beberapa fungsi untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan beberapa fungsi. Pertama, pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan. Kedua, pelaksanaan pelayanan bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum.
.
Ketiga, pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum. Keempat, pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan.
.
Kelima, penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia. Keenam, pelaksanaan urusan administrasi pada lingkungan Kantor Wilayah.