Bandar Lampung (Lampost.co) — Kemenkumham Lampung mengusulkan sebanyak 5.530 narapidana (napi) mendapatkan Remisi Khusus Hari Kemerdekaan RI 2024. Diantaranya ada 43 napi korupsi yang dapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali, mengatakan per 6 Agustus 2024, total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang. Terdiri dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan.
“Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana kami usulkan menerima RU 1. Setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana,” kata dia, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: 5.530 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan 2024, 72 Langsung Bebas
Sementara 72 narapidana lainnya mereka usulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi.
Dari total narapidana yang mereka usulkan untuk menerima remisi, napi tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang. Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya 3.210 orang.
Kusnali menegaskan bahwa tidak semua narapidana dapat menerima remisi. Dari total 8.935 narapidana di Provinsi Lampung, hanya 5.530 yang memenuhi syarat, sementara sisanya tidak karena berbagai alasan.
“Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang memang jumlahnya paling banyak di antara tindak pidana lainnya,” tambah Kusnali.
Pemberian remisi ini rencananya akan berlangsung pada upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Para narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali di ruangannya. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)