• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenkumham Pecat Tiga Pejabat Rutan Sukadana karena Tahanan Kabur

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
28/06/24 - 11:41
in Hukum, Lampung
A A
Kemenkumham Pecat Tiga Pejabat Rutan Sukadana karena Tahanan Kabur

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai di kantor kemenkumham Lampung, Kamis, 27 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co): Kemenkumham Wilayah Lampung memecat tiga pejabat Rutan Sukadana Lampung Timur karena terlibat dalam upaya membantu tahanan kabur. Ketiga penjabat yang mendapat pemecatan yakni Karutan, Kepala KPR, dan Kasubsi Pelayanan.

Tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak kabur pada 21 April 2024 belum terlacak keberadaannya. Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika. Berdasarkan informasi yang terhimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat pelesiran ia memberikan sejumlah uang kepada pejabat tersebut.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melanggar prosedur operasional standar Kemenkumham.

“Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-temen di Lapas Sukadana. Sekarang kami tarik ke wilayah yaitu kepala rutan, KPLP, dan staf nya,”ujar Kusnali.

Ihwal apakah tahanan Wicaksono sering bepergian ke luar kota karena ada bukti tiket pesawat, pihaknya belum bisa menjawab karena dalam pendalaman.

“Terkait detail kejadian saya sampaikan yang jelas ada kesalahan SOP. Sementara tiga orang kami tarik ke wilayah. Tapi nanti tindak lanjutnya seperti apa masih kita dalami,”katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan penegak hukum Polda Lampung dan Polda Jawa Barat untuk segera menangkap narapidana tersebut.

“Hasilnya masih belum ada. Kami kerja sama dengan Polda termasuk dengan polisi di daerah asalnya,” ujarnya.

Sementara Kemenkumham Lampung sudah menunjuk tiga pejabat pelaksana harian (plh) Rutan Sukadana untuk menggantikan posisi tiga orang yang menjalani pemeriksaan.

 

Tags: headlinekemenkumham lampungrutan sukadanatahanan kabur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.