• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 00:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemnaker Terbitkan Pedoman Hubungan Industrial Pancasila

Momentum Hari Buruh Internasional telah menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker.) Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
01/05/24 - 17:50
in Hukum
A A
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziah. (MI/ Moh Irfan)

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziah. (MI/ Moh Irfan)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Momentum Hari Buruh Internasional telah menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker.) Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024.
.
Regulasi tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Kepmenaker ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis. Kemudian berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila
.
Kemudian ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional. Hal itu menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM). “Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial, baik pengusaha, pekerja/buruh, maupun Pemerintah. Agar tercapai tujuan yang diharapkan,” ungkap Ida mengutip Media Indonesia, Rabu, 1 Mei 2024.
Adapun tujuan dari Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini meliputi penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha. Lalu penciptaan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja.
.
Kemudian peningkatan produktivitas untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hubungan industrial Pancasila. Khususnya bagi pelaku dunia usaha dalam persiapan menuju dunia kerja.
.
“Kepmenaker ini mencakup 6 prinsip dan 2 asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila,” jelas Ida.
.
Adapun keenam prinsip tersebut meliputi pengutamaan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah. Kemudian kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan. Lalu, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
.

Falsafah

.
Selanjutnya penekanan pada falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja. Serta peningkatan kesejahteraan. Sedangkan dua asas yang dipegang adalah asas kekeluargaan dan gotong royong, serta asas musyawarah untuk mufakat.
.
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus terjaga dan terlestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal. Selain itu, dalam hubungan industrial Pancasila. Maka perlu asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun. Baik dari tindakan maupun gaya berbicara,” terang Ida.
.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, deklarasi komitmen untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila terwakili oleh 7 perusahaan. Baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia., PT Bank BCA, PT. HM. Sampoerna Tbk, Pertamina (Persero), Panasonic Gobel, Perkebunan Nusantara Holding, dan PT Megalopolis Manunggal Industrial Development.
.
“Inti dari komitmen itu adalah setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja/buruh dan pengusaha serta sesama pekerja. Lalu mempererat sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila pada perusahaan. Menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila-sila Pancasila, siap menjunjung 6 prinsip dan 2 asas hubungan industrial Pancasila,” jelasnya.
.
Oleh sebab itu, hadirnya Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini. Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial. Hal itu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis pada perusahaan.
.
“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila pada perusahaan. Agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja. Sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” tandasnya.
Tags: buruhHari Buruhhari buruh internasionalIda FauziyahKementerian KetenagakerjaanKemnakerLAMPUNGMay DayPancasila
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi...

Kuasa Hukum Terdakwa Lixin, warga negara China usai menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

WNA China Cabuli Anak di Bawah Umur Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025....

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista (kiri). Dok Lampost.co

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota Polri....

Load More

Berita Terbaru

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi
Ekonomi dan Bisnis

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian UMKM mendorong mahasiswa agar tidak menunggu lulus untuk memulai bisnis. Pemerintah mendorong agar tercipta wirausaha...

Read moreDetails
Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

29/10/2025
Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

29/10/2025
Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

29/10/2025
frankfurt vs dortmund

Dortmund ke 16 Besar DFB Pokal Usai Menang Adu Penalti Lawan Frankfurt

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.