Bandar Lampung (Lampost.co)– Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi. Dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 menyatakan tidak sah.
”Permohonan prapid kami di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka. Atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami segera melakukan upaya hukum selanjutnya.” kata penasihat hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Bambang Hartono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Juni 2024.
Di ketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Memutuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024.
Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan. Menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon.