Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Pinjaman tersebut pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melakukan serangkaian penyidikan.
Sementara dari total delapan tersangka, lima orang terkait penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu. Mereka merupakan agen dengan inisial SU, SI, ES, dan RH. Kemudian DA merupakan pegawai bank selaku marketing.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Unit Kedaton, masing-masing DV, SY selaku agen, dan FB yang juga berperan sebagai marketing bank.
Kemudian modus para tersangka dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat sebagai agen. Lalu mengajukan kredit menggunakan data fiktif.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, kerugian negara yang teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai Rp. 2.511.739.444. Kerugian itu berasal dari Unit Pasar Tugu Rp1.524.748.904 dan Unit Kedaton Rp. 986.990.540.
“Total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.
Kemudian menurutnya, pada proses penyaluran dana kredit cepat. Harus ada usulan nama penerima melalui agen, namun pada proses pelaksanaannya, terdapat penyimpangan.
“Nama-nama yang terajukan hanya meminjam identitas fiktif. Lalu dana yang keluar tidak tepat sasaran,” katanya.
Total warga yang menjadi korban ada 550 orang dengan rincian 215 orang dari Unit Kedaton dan 335 orang dari Unit Pasar Tugu.








