Jakarta (Lampost.co) — Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR juga menyoroti kerugian atas penahanan selama 131 hari yang Amsal jalani.
Poin Penting:
-
Amsal ditahan selama 131 hari sebelum mendapat vonis bebas.
-
DPR mempertanyakan tanggung jawab atas kerugian moril dan materiil.
-
DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mempertanyakan tanggung jawab atas kerugian yang dialami Amsal. Ia menilai negara harus hadir memberi kejelasan.
“Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian Amsal?” ujar Rudianto dalam rapat dengar pendapat di DPR, Kamis (2/4).
Baca juga: Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam
Selain itu, ia menegaskan kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil. Kerugian moril jauh lebih besar dan berdampak jangka panjang.
Di sisi lain, vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan memperkuat kritik terhadap proses penegakan hukum. Dakwaan jaksa terbukti tidak mampu meyakinkan majelis hakim.
Karena itu, DPR melihat adanya celah serius dalam proses penyidikan dan penuntutan. Kesalahan tersebut berujung pada hilangnya kebebasan seseorang tanpa dasar kuat.
Rudianto juga menyoroti ketimpangan kekuatan antara warga dan negara. Ia menilai posisi Amsal sangat lemah menghadapi institusi penegak hukum. “Sulit bagi warga melawan negara,” katanya.
Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Apakah sistem hukum telah memberi ruang keadilan bagi masyarakat kecil?
Selain itu, Rudianto meragukan kemungkinan Amsal menggugat balik jaksa. Ia menilai langkah tersebut berat secara hukum dan psikologis.
Karena itu, DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan. Evaluasi tersebut harus menyentuh aspek profesionalisme dan akuntabilitas.
Sementara itu, kasus ini juga membuka diskusi soal mekanisme ganti rugi. Dalam sistem hukum, korban salah tangkap atau salah tahan berhak mendapat kompensasi atas ketigianya yang dia alami.
Namun, implementasi mekanisme tersebut sering tidak optimal. Banyak korban enggan menempuh jalur hukum karena proses panjang.
Lemahnya Kontrol
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai cerminan lemahnya kontrol internal. Proses penahanan seharusnya berbasis bukti kuat dan pertimbangan objektif.
Namun faktanya, Amsal harus menjalani 131 hari di balik jeruji. Kondisi ini memicu pertanyaan tentang standar kehati-hatian aparat.
Selain itu, DPR menilai ego sektoral masih menghambat perbaikan institusi. Aparat belum sepenuhnya terbuka terhadap kritik publik.
Karena itu, Rudianto meminta Kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama. Ia menegaskan pentingnya introspeksi institusi. “Ini harus menjadi pembelajaran,” ujarnya.
Lebih jauh, pengamat hukum menilai kasus Amsal berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Ketika seseorang mendapat vonis bebas setelah lama menjalani penahanan, publik mempertanyakan sistem.
Namun, momentum itu bisa mendorong reformasi. Institusi penegak hukum memiliki peluang memperbaiki prosedur dan pengawasan.
Selain itu, transparansi menjadi kunci utama. Publik membutuhkan penjelasan terbuka terkait alasan penahanan dan kegagalan pembuktian.
Karena itu, DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawasan parlemen diharapkan mendorong akuntabilitas lebih kuat.
Di sisi lain, perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh abai terhadap dampak kesalahan aparat. Jika tidak, keadilan hanya menjadi konsep tanpa implementasi nyata.








