Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67). Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Jumat, 21 November 2105 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian pelaku berhasil tertangkap satu hari setelah kejadian, Sabtu, 22 November 2025 pukul 19.15 WIB. Penangkapan itu oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton. Penangkapan terjadi pada area perkebunan Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Wakil Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap pelaku menyerang korban dengan sebilah golok.
“Korban mengalami luka fatal pada bagian leher. Hal itu akibat bacokan atau sayatan senjata tajam sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin 24 November 2025.
Sementara Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengungkapkan penyebab aksi sadis tersebut. Dugaannya karena pelaku marah setelah diminta korban untuk ikut ke daerah Pesisir Barat untuk berkebun.
“Pelaku menolak ajakan tersebut dan merasa kesal. Lalu mengambil golok dari kamar sebelum menyerang ayahnya,” jelasnya.
Kemudian menurut keterangan saksi dan pihak keluarga. Sebelum kejadian keduanya sempat berbincang tanpa ada perselisihan. Aksi pembunuhan itu terjadi spontan dalam rumah.
Selanjutnya dalam penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang kurang lebih 80 cm yang dugaannya terpakai untuk membunuh korban.
Saat ini pelaku mendekam dan terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan unsur kejiwaan dalam kasus tersebut.








