Jakarta (Lampost.co): Keterbukaan korban dan keluarga korban tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus segera aparat penegak hukum tindaklanjuti. Hal itu sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demi tumbuhnya sikap antikekerasan pada setiap anak bangsa.
“Saya berharap dugaan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat diusut hingga tuntas. Hal itu agar tumbuh kesadaran semua pihak untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan.” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan Butuh Komitmen Kuat semua Pihak
Sebelumnya tersiar di sejumlah media massa, telah terjadi dugaan perundungan di sebuah SMA di Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan orang tua korban, korban mendapat kekerasan fisik di toilet sekolah oleh sejumlah seniornya, pada 28 November lalu. Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut saat ini.
Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada rentang Januari-September 2024 terdapat 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Antara lain dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Menurut Lestari, terus berulangnya kasus tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi bahan evaluasi para penyelenggara pendidikan. Mulai dari pengelola sekolah hingga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Sejatinya, ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, sudah pemerintah berlakukan.
Sebagai misal, tambah Rerie, Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 /2015. Yakni mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Lalu, Permendikbudristek No. 46/2023 yang membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, termasuk kekerasan daring dan psikis.
Mendesak
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, pemahaman masyarakat terkait kebijakan yang ada harus ditingkatkan. Hal itu agar kepedulian semua pihak untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar dapat terwujud.
Selain itu, ujar Rerie, upaya untuk meningkatkan kemampuan para pengelola institusi pendidikan dalam menerapkan manajemen krisis berbasis sekolah mendesak untuk dilakukan.
Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah potensi yang dapat memicu tindak kekerasan di lingkungan sekolah dapat segera terdeteksi dan diambil sejumlah langkah pencegahannya.
Rerie sangat berharap upaya ada peningkatan konsisten untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar. Hal itu demi kelancaran pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News