• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 17:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
17/05/25 - 21:54
in Hukum, Nasional
A A
Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Dok/Metrotvnews

Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Penetapan ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa 17 orang saksi dan menggelar proses penyelidikan intensif.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam video viral berdurasi tiga menit tersebut adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Industri; dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Baca juga: Waspada Modus Baru Pemerasan di Medsos, Korban Terjebak Konten Manipulasi

Kronologi dan Dugaan Tindak Pidana

Video yang merekam pertemuan antara tokoh-tokoh Kadin dan pihak manajemen proyek PT Chandra Asri Alkali itu menunjukkan adanya dugaan pemaksaan, intimidasi, dan pengancaman. Dalam cuplikan video, Ismatullah terlihat menggebrak meja sambil menuntut proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada pihak Kadin tanpa melalui proses lelang.

Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut mengancam akan menghentikan proyek pembangunan jika organisasi HNSI tidak dilibatkan dalam prosesnya. Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin, dengan dugaan menjadi pihak yang mengoordinasikan massa dan mengajak sejumlah pihak untuk mendatangi lokasi proyek secara terorganisir.

Menurut pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, penetapan tersangka pihaknya lakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

  • Satu unit video yang merekam kejadian

  • Satu bundel tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi

  • Surat dari Kadin kepada PT Chengda Engineering

  • Notulen dua pertemuan yang berlangsung pada 8 dan 22 April 2025

  • Surat kedua dari Kadin kepada PT Chengda

Ketiga tersangka mendapat jeratan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Respon Publik dan Konteks Sosial

Kasus ini menuai sorotan publik, terutama karena keterlibatan organisasi resmi seperti Kadin dan HNSI dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pakar hukum pidana menilai bahwa penggunaan jabatan atau pengaruh organisasi untuk menekan pihak swasta dapat masuk dalam kategori sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Terlebih jika penyertaan ancaman atau intimidasi.

Di sisi lain, pengamat sosial dan ekonomi menilai fenomena ini sebagai cermin dari masih kuatnya praktik rente dalam pembangunan daerah. Keterlibatan ormas dalam proyek-proyek swasta dan pemerintah juga menjadi perhatian serius. Karena hal itu berpotensi menghambat iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

PT Chandra Asri dan Proyek Strategis

Adapun PT Chandra Asri Alkali tengah menjalankan proyek strategis nasional di wilayah Cilegon. Proyek ini bernilai triliunan rupiah dan memiliki dampak signifikan bagi perekonomian lokal serta nasional. Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap kelangsungan proyek akan berdampak pada stabilitas industri dan kepercayaan investor.

Hingga berita ini Lampost.co turunkan, Polda Banten masih melanjutkan penyidikan. Hal itu untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta motif di balik tuntutan jatah proyek tersebut.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita HukumBerita Nasionaljatah proyek kadin cilegonkadin cilegonketua kadin cilegonpemerasan proyek cilegon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

hasil pertandingan PSV vs fortuna sittard
Bola

Justin Hubner Bermain Saat Fortuna Sittard Takluk di Kandang PSV

byIsnovan Djamaludin
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co)—Bek tengah Timnas Indonesia, Justin Hubner, mendapatkan menit bermain saat timnya Fortuna Sittard takluk dari tuan rumah PSV dengan...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

01/11/2025
Penyerang Persija Jakarta, Maxwell (kedua dari kanan)

Maxwell Cetak Hattrick Bawa Persija Menang 3-1 atas PSBS Biak

01/11/2025
Pemain PSIM Yogyakarta Jose Pedro Ze Valente (kedua kiri)

Hajar Persik Kediri 2-1, PSIM Yogyakarta ke Tiga Besar

01/11/2025
Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.