Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi
Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri. Apalagi untuk tidak terlibat dalam perkara syarat
batas usia calon kepala daerah.
.
Menurut Palguna, persoalan etika berbeda dengan norma hukum. Sehingga sebaiknya Anwar Usman menyadari apa konsekuensi yang akan timbul. Apalagi ia kembali terlibat dalam perkara tersebut.
.
“Kalau soal itu sesungguhnya harus kembali kepada yang bersangkutan. Seperti kata Immanuel Kant, dalam soal etik, ketaatan terhadapnya (termasuk merasa melanggar atau tidak) harus datang dari dalam diri pribadi seseorang. Bukan karena paksaan dari luar. Itu bedanya dengan norma hukum,” ucap Palguna, Rabu, 17 Juli 2024.
.
.
Kemudian pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menyampaikan. Sebaiknya hakim konstitusi Anwar Usman dapat lebih bijaksana dan berinisiatif. Apalagi untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara syarat batas usia cakada yang saat ini tengah tertangani Mahkamah Konstitusi.
.
“Ya, pasti tidak boleh (terlibat) ya. Karena patut diduga berkaitan, kan, nama keponakannya sudah muncul,” ucap Feri.
.
Selanjutnya ia juga berharap sebaiknya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai membahas soal kemungkinan adanya konflik kepentingan. Apabila tidak ada putusan yang jelas agar Anwar Usman tidak terlibat.
.
“Menurut saya, sudah harus terbahas dalam RPH. Kalau tidak, ini sangat potensial yang bersangkutan akan dilaporkan lagi,” pungkasnya.