Jakarta (Lampost.co)—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) tersangka penerima suap Rp60 miliar. Ini untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu lewat tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif. Melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap tersebut atau gratifikasi itu melalui WG, panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
Baca Juga: Jajaran PT LEB Korupsi Pengelolaan Dana PI dari Pertamina WK OSES
Menurut Qohar, suap itu terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar.
Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai tuntutan sebesar Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.
Putusan Lepas
Namun, majelis hakim yang Arif ketuai menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan bahwa perbuatan para korporasi bukanlah bentuk tindak pidana. Menurut Qohar, putusan itu karena adanya suap yang Arif terima dari pihak advokat berinisial MS dan AR.
Suap itu melalui panitera berinsial WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag. Oleh karena itu, dakwaan perkara yang JPU susun tidak terbukti.
Selain Arif, penyidik JAM-Pidsus menetapkan WG panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, MS, dan AR, sebagai tersangka. Penyidik menersangkakan WG dengan Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Kempatnya juga langsung di ahan selama 20 hari ke depan. WG di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, MS dan Arif di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AR di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar mengungkap, ajarannya sudah menggeledah sejumlah tempat, baik di Jakarta maupun luar Jakarta dan menyita uang dalam mata uang beragam. Mulai dari rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan yen.
Arif menjadi hakim kelima yang menjadi tersangka oleh JAM-Pidsus dalam kurun waktu satu terakhir. Empat hakim sebelumnya berasal dari PN Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya.