• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 22:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Kejagung Terkait Korupsi CPO

Diduga Terima Suap Rp60 miliar untun mengatur vonis.

Sri AgustinaMedia IndonesiabySri AgustinaandMedia Indonesia
13/04/25 - 15:27
in Hukum, Nasional
A A
Ketua PN Jakpus tersangka suap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.(Dok. MGN)

 Jakarta (Lampost.co)—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) tersangka penerima suap Rp60 miliar. Ini untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu lewat tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif. Melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap tersebut atau gratifikasi itu melalui WG, panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Baca Juga: Jajaran PT LEB Korupsi Pengelolaan Dana PI dari Pertamina WK OSES

Menurut Qohar, suap itu terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar.

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai tuntutan sebesar Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.

Putusan Lepas

Namun, majelis hakim yang Arif ketuai menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan bahwa perbuatan para korporasi bukanlah bentuk tindak pidana. Menurut Qohar, putusan itu karena adanya suap yang Arif terima dari pihak advokat berinisial MS dan AR.

Suap itu melalui panitera berinsial WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag. Oleh karena itu, dakwaan perkara yang JPU susun tidak terbukti.

Selain Arif, penyidik JAM-Pidsus menetapkan WG panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, MS, dan AR, sebagai tersangka. Penyidik menersangkakan WG dengan Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Kempatnya juga langsung di ahan selama 20 hari ke depan. WG di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, MS dan Arif di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AR di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Qohar mengungkap, ajarannya sudah menggeledah sejumlah tempat, baik di Jakarta maupun luar Jakarta dan menyita uang dalam mata uang beragam. Mulai dari rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan yen.

Arif menjadi hakim kelima yang menjadi tersangka oleh JAM-Pidsus dalam kurun waktu satu terakhir. Empat hakim sebelumnya berasal dari PN Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya.

Tags: Kejasaan agungKetua PN TersangkaKorupsi CPOTerima Suap atur vonis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.