• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 10:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Korupsi Minyak Goreng

Kasus itu terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Penangkapan itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Sabtu, 12 April 2025 malam. 

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
13/04/25 - 14:42
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Foto:ANTARA)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tertetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi. Kasus itu terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Penangkapan itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Sabtu, 12 April 2025 malam. 

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Ia menyampaikan Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pihaknya tengah menyelidiki uang itu mengalir ke siapa saja.

 

“MAN dugaannya telah menerima uang suap sebesar Rp.60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ujar Abdul kemarin.

 

Kemudian pemberian uang itu, melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun WG sebagai orang kepercayaan MAN. Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Ini untuk mencari tahu apakah uang yang terterima MAN mengalir ke pihak lain. Terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

 

Selanjutnya, putusan tersebut jatuh pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 19 April. Oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Abdul mengungkapkan bahwa para hakim yang menangani perkara saat ini sedang menjemput untuk pemeriksaan. Sementara salah satu hakim sedang berada pada luar kota.

 

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

 

Pasal Korupsi

Kemudian atas perbuatannya, MAN melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Lalu Pasal 12 huruf a jo, Pasal 12 huruf b jo, Pasal 5 ayat (2) jo, Pasal 11 jo. Selanjutnya Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terubah dan tertambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara dalam kasus yang menjatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group, dan PT. Musim Mas Group. Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU). Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana ontslag van alle recht vervolging. Sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

 

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Tags: Abdul QoharCPODirektur PenyidikanDugaan Suapekspor crude palm oilfasilitasgratifikasijakartaJakarta SelatanJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususJampidsus KejagungKEJAGUNGKejaksaan AgungKetua Pengadilan NegeriKORUPSIminyak kelapa sawit mentahMuhammad Arif NuryantaontslagPemberantasan Tindak Pidana KorupsiperkaraPN JakselPT. Musim Mas GroupPT. Permata Hijau GroupPT. Wilmar Grouptersangka kasusWakil Ketua PN Jakarta Pusat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga menemukan sosok mayat berjenis kelamin perempuan di kebun singkong milik warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis, 21 Agustus 2025. Doc. Warga.

Warga Temukan Mayat Perempuan di Perkebunan Lampung Utara

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sesosok mayat wanita tertemukan warga pada area perkebunan Desa Sawojajar. Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis,...

ott wamenaker

OTT Wamenaker, Cold Coup Simbolik Pemerintah Berani Bersihkan Rumah Sendiri

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

OTT Wamenaker

OTT Wamenaker Jadi Alarm Pemerintah Pusat soal Integritas Pejabat

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.