Jakarta (Lampost.co)– Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kerugian negara saat dia menjabat Menteri Sosial (Mensos).
Menanggapi hal tersebut Khofifah mengaku baru tahu ihwal pelaporan tersebut.
“Yang kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini,” kata Khofifah di, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca juga: Jaksa KPK Cegah Hakim Agung Nonaktif Manipulasi Barang Bukti
Khofifah dilaporkan ke KPK terkait dengan pengerjaan proyek di Kementerian Sosial (Kemensos). Aduan berkaitan dengan kerugian negara saat Khofifah masih menjabat sebagai Mensos.
“Yang kita laporkan pertama ketua, Menterinya (saat itu) Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya, mereka bertiga,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sutikno menjelaskan laporan yang pihaknya buat sejatinya sudah masuk ke KPK sejak enam tahun lalu. Namun, tidak kunjung KPK lanjuti.
Ia bersama kelompoknya datang lagi ke KPK untuk menambahkan bukti tambahan terkait aduannya. Salah satunya yakni file dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp58 miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno.
Sementara itu juru bicara penindakan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan menentukan apakah peritiwa tersebut ada pidananya.
“Proses berikutnya tentu nanti akan di tentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa, 4 Juni 2024.
Tangani Laporan
KPK juga akan menganalisis kewenangannya dalam laporan tersebut. Jika terindikasi korupsi, KPK bakal menangani laporan tersebut.
“Dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK,” ungkap dia.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut.
Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.