Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung telah menyerahkan berkas hasil penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama Komika Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Setelah itu, Aulia Rakhman akan segera disidang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan kepolisian telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan. Kasus itu akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU),Yani Mayasari.
“Polda Lampung telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung hari ini,” ungkapnya, Selasa, 6 Februari 2024.
Diketahui tersangka Aulia dilaporkan atas penistaan agama yang disampaikan dalam materi stand up comedy-nya yang dibawakan dalam kampanye Desak Anise di Bento Cafe, Sukarame, Bandar Lampung pada 7 Desember lalu.
Atas perbuatannya Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Ada tiga pihak yang melaporkan Aulia Rakhman karena menyinggung nama Nabi Muhammad dalam materi komedinya. Sebelum dilaporkan, video berada Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad itu viral.
Putri