Jakarta (Lampost.co): Komisi III DPR memastikan bakal meminta penjelasan lengkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pegawainya yang diduga bermain judi online.
“Tentu kami akan mendalami ya ketika rapat nanti dengan KPK,” kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Awiek mengaku prihatin dengan para terduga pegawai yang beraktivitas haram tersebut. Ia juga mendorong internal KPK menangani persoalan itu melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Di internal KPK sendiri kan ada dewan pengawas yang memiliki fungsi pengawasan. Biar itu menjadi penyidikan dulu penyelidikan dulu oleh Dewan Pengawas secara internal. Kalau di DPR nanti pada saatnya rapat kerja dengan KPK tentu kita konfirmasi soal masalah itu,” jelas dia.
Pegawai di lingkungan KPK dugaannya bermain judi online. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain gim haram itu dengan total transaksi Rp111 juta.
Sebanyak delapan orang masih berstatus pegawai KPK. Sisanya ada mantan pegawai yang sudah mendapat pemecatan dan pihak lain.
“Jadi prinsipnya itu, jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 itu Rp111 juta jumlahnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak main judi online (judol). Sebab, aktivitas itu terlarang dan merugikan masyarakat.
“Kepada warga masyarakat Bandar Lampung dan ASN, namanya judi online itu salah, serta agama pun melarangnya,” kata Eva Dwiana, Jumat, 5 Juli 2024.
Untuk itu, dia menegaskan, para ASN benar-benar tidak boleh main dalam judi online. “Apa yang pemerintah pusat terapkan terkait judi online, Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan,” ujar dia.