• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 05:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Agung di Sidang Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuhan. Dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
13/11/24 - 18:01
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Gedung Komisi Yudisial. Dok.KY

Gedung Komisi Yudisial. Dok.KY

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuLangkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim itu yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

 

“KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi.” kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Rabu, 13 November 2024.

 

Sementara itu, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 12 November 2024. Mukti mengakui, pertemuan tersebut membahas rencana KY memeriksa tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald.

 

Sementara ketiga hakim agung tersebut, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Ia menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald. 

 

Kemudian menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. Lalu KY juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan pada ranah etik.

 

“KY berbagi informasi dengan kejaksaan. Kemudian KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya,” kata Mukti.

Hakim Bermain

Sebelumnya, Amzulian mengatakan pemeriksaan yang terlaksanakan pihaknya acap kali menemukan adanya dugaan unsur pidana oleh oknum hakim. Namun, Amzulian mengakui pihaknya tak dapat mengusut hal tersebut.

 

“Kadang-kadang dalam pemeriksaan wilayah etik itu. Sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ,” terangnya.

 

Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi. Jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY kemudian hari.

 

“Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana,” ungkap Amzulian. 

Tags: Gregorius Ronald Tannurhakim agungKomisi YudisialKYPEMBUNUHANsidang kasusterdakwatingkat kasasi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pelaku perampasan motor yang terekam CCTV

Polda Lampung Tangkap Perampas Motor Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung

by Sri Agustina
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang menimpa seorang bocah berinisial ADS (10),...

ilustrasi pencurian

Dana Tabungan Siswa di Lampung Utara Raib Jelang Tahun Ajaran Baru

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Kotabumi (Lampost.co) — Dana tabungan siswa SD Negeri 3 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi pertanyaajarn para wali...

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

by Sri Agustina
13/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Kejari Lampung Timur amankan  tersangka berinisial S (39), warga Tulangbawang karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.