Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuLangkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim itu yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
“KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi.” kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Rabu, 13 November 2024.
Sementara itu, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 12 November 2024. Mukti mengakui, pertemuan tersebut membahas rencana KY memeriksa tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald.
Sementara ketiga hakim agung tersebut, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Ia menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.
Kemudian menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. Lalu KY juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan pada ranah etik.
“KY berbagi informasi dengan kejaksaan. Kemudian KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya,” kata Mukti.
Hakim Bermain
Sebelumnya, Amzulian mengatakan pemeriksaan yang terlaksanakan pihaknya acap kali menemukan adanya dugaan unsur pidana oleh oknum hakim. Namun, Amzulian mengakui pihaknya tak dapat mengusut hal tersebut.
“Kadang-kadang dalam pemeriksaan wilayah etik itu. Sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ,” terangnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi. Jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY kemudian hari.
“Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana,” ungkap Amzulian.