Jakarta (Lampost.co) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Komnas HAM prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
Isu yang mereka adukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum. Lalu pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Klaim Jadi Korban Salah Tangkap
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
“Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga. Memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Selasa, 21 Mei 2024.
Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut. Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Hal itu untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah masuk DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina. Selain itu juga untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah menjadi DPO.
“Kami ingin memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban. Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia.