• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 26/11/2025 17:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Konvoi dan Main Petasan Saat Malam Takbiran Bisa Dipidana

PutriUmar RobbanibyPutriandUmar Robbani
22/03/24 - 19:48
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Konvoi dan Main Petasan Saat Malam Takbiran Bisa Dipidana

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: Dok/Humas Polda Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa konvoi dan menyalakan petasan saat malam Idulfitri melanggar aturan. Keduanya termasuk pelanggaran sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kedua aturan tersebut, yakni larangan konvoi dan menyalakan petasan tertuang dalam Maklumat Kapolda Lampung Mak/I/III/2024. Maklumat itu tertuju kepada masyarakat Provinsi Lampung terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan 2024.

Menurut Helmy, maklumat itu berdasar atas maraknya aktivitas yang berpotensi menggangu kamtibmas, seperti tawuran dan balap liar. Harapannya dengan ada aturan tersebut, kondusifitas masyarakat dapat terjaga selama ramadan hingga Idulfitri 2024.

“Diharapkan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” karanya, Jumat, 24 Maret 2024.

Dalam maklumat tersebut Kapolda melarang berkonvoi kendaraan saat malam takbiran atau malam Idulfitri 2024. Menurutnya aktivitas itu melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” kata dia.

Kemudian, kepolisian juga melarang bermain petasan atau kembang api. Sebab hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain mengatur tentang larangan konvoi dan menyalakan petasan, maklumat tersebut juga berisi sanksi bagi pelaku perang sarung dan balap liar. Untuk balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian untuk tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran. Helmy mengimbau personel kepolisian menindak pelaku yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut.

“Bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas itu, maka bisa melakukan penindakan kepolisian sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy.

Tags: BERITALAMPUNGidulfitrikapoldalampungKONVOIPOLDALAMPUNG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan Tanggamus diamankan Polsek Kotaagung. (Dok Polres)

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Warung

byRusdi Senepaland1 others
26/11/2025

Kota Agung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan warung kelontong milik warga...

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi. (MI/Usman Iskandar)

Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi dan Adhi Caksono

byTriyadi Isworo
25/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi....

Polisi melakukan mediasi kepada seorang mahasiswa asal Papua yang memicu keributan di lingkungan Universitas Lampung (Unila) karena merusak kaca mobil milik warga yang tengah melintas. Dok Polsek Kedaton

Mahasiswa Papua Rusak Mobil di Kampus Berujung Perdamaian

byTriyadi Isworoand1 others
25/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang mahasiswa asal Papua berinisial AW memicu keributan di lingkungan Universitas Lampung (Unila). Ia merusak kaca...

Berita Terbaru

Dishub Lampung Matangkan Pelayanan Transportasi untuk Masa Libur Akhir Tahun
Lampung

Dishub Lampung Matangkan Pelayanan Transportasi untuk Masa Libur Akhir Tahun

byWandi Barboyand1 others
26/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) : Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipatif menjelang libur Natal dan Tahun Baru...

Read moreDetails
Polda Lampung Jaga Kelancaran Lalu Lintas Jelang Nataru

Polda Lampung Jaga Kelancaran Lalu Lintas Jelang Nataru

26/11/2025
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima jajaran Universitas Terbuka Lampung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025).

Pemprov Lampung-Universitas Terbuka Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis di Bidang Pendidikan

26/11/2025
RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan Tanggamus diamankan Polsek Kotaagung. (Dok Polres)

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Warung

26/11/2025
Pelatihan dan Sertifikasi “Digital Marketing dan Hak Kekayaan Intelektual UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel” secara hybrid di Harper Hotel Palembang pada Selasa (25/11/2025). Dok/Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tingkatkan Kompetensi UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing dan HKI

26/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.