Metro (Lampost.co) — PT. Sinarmas diduga menolak klaim pengajuan asuransi kehilangan kendaraan pasca konsumen tertimpa musibah pembegalan.
Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tersebut, menolak pengajuan klaim asuransi lantaran konsumen tidak melampirkan surat izin mengemudi (SIM)
Atas penolakan klaim tersebut, konsumen merasa apa yang menjadi haknya tidak diberikan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Meskipun, konsumen ini merupakan korban begal yang terjadi di Lintas Timur, Terbanggi Ilir, Kecamatan Mataram, Lampung Tengah pada 25 September 2023 lalu.
“Jadi saya kan kena musibah pembegalan di Lampung Tengah, jadi motor dan dokumen saya didalam dompet, berserta uang diambil begal. Besoknya saya lapor polisi, di Polsek Bandar Mataram Lampung Tengah,” ujar Agus Rohman sebagai korban pembegalan, Jumat, 2 Februari 2024.
Dia menambahkan, tragedi yang menimpa dirinya terutama kendaraan masih dalam tahap pembiayaan. Sehingga, dirinya mengajukan klaim asuransi kehilangan.
“Ya itu motor kredit, saya sudah mengangsur 30 bulan, tenor 36 bulan, jadi kurang enam bulan lagi. Disitu saya sudah melampirkan dokumen yang diminta perusahaan, karena SIM saya di dompet, dan dompetnya ikut dicuri, perusahaan menolak klaim asuransi saya,” tambahnya.
Merasa apa yang menjadi hak konsumen tidak diberikan, konsumen akan melaporkan apa yang terjadi, kepihak kepolisian.
Sementara itu, pihak Pembiayaan ansuransi PT. Sinarmas, belum dapat memberikan penjelasan, terkait klaim keluhan konsumen yang tidak diberikan.
Selaku penerima kuasa konsumen Tarmizi Tihang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas menyampaikan, pihaknya merasa tertipu dan dirugikan sehingga akan menempuh jalur hukum.
“Ini sangat merugikan pihak konsumen, kenapa pihak ansuransi PT. Sinarmas tidak menjelaskan di awal untuk klaim ansuransi, kenapa setelah ada kejadian dan akan klaim harus melampirkan syarat berupa SIM, ini menurut saya mengada-ada dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dan siap melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung.
“Kalau tidak ada itikad baik penyelesaian dari pihak asuransi PT. Sinarmas, saya akan laporkan ke pihak berwenang ke Polda Lampung,” pungkasnya.
atika