Bandar Lampung (Lampost.co) – Warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung yang menjadi korban pencatutan identitas angkat bicara. Dalam kasus bantuan pinjaman salah satu bank Himbara mendesak perkara tersebut segera dibawa kepada persidangan.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan ada 132 warga yang identitasnya tercatut. Dari jumlah itu, 17 orang mendapat pendampingan langsung dari LBH. Terutama ketika melapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Kami berharap kasus ini segera tersidangkan dan ada putusan inkrah,” ujar Prabowo, Selasa, 10 September 2025.
Kemudian menurut Prabowo, perkara ini sudah berlarut hampir dua tahun tanpa kepastian hukum. Akibatnya, warga mengalami kerugian berlapis. Selain tidak menikmati dana pinjaman, mereka juga tidak bisa lagi mengajukan kredit bank manapun. Ini karena masih tercatat bermasalah dalam BI Checking.
“Warga sangat rugi. Mereka butuh pinjaman untuk keperluan hidup dan modal usaha. Tapi status kredit bermasalah membuat pengajuan mereka selalu ditolak,” ungkapnya.
Sementara modus para pelaku, yakni mengiming-imingi warga dengan pencairan pinjaman antara Rp5 juta hingga Rp100 juta. Namun, meski persyaratan administrasi terpenuhi, uang pinjaman tidak pernah diterima. Bahkan sebagian korban tidak pernah memegang buku rekening maupun PIN ATM setelah proses pencairan terlaksanakan.
Perkara Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, menyatakan unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah terpenuhi.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi, baik dari korban maupun pihak terkait, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Angga.
Saat ini, penyidik bekerja sama dengan akuntan publik di Jakarta. Ini untuk menghitung kerugian negara akibat pencatutan identitas tersebut.
“Koordinasi terlaksanakan untuk memastikan jumlah kerugian negara yang timbul,” tambahnya.
Dalam penyidikan terungkap, setidaknya 132 warga Gunung Sari menjadi korban pencatutan identitas oleh komplotan calo berjumlah empat orang.
Mereka menjanjikan kemudahan akses pinjaman bank, namun dana justru terselewengkan untuk kepentingan pribadi.Kasus ini harapannya segera mendapat kepastian hukum agar korban tidak terus terjebak dalam status kredit bermasalah.
 
			 
    	 
                                










