• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 17:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana Hibah Koni Disinyalir Bakal Ada Tersangka Baru

Salda AndalaNurbySalda AndalaandNur
02/01/24 - 16:27
in Hukum
A A
Korupsi Dana Hibah Koni Disinyalir Bakal Ada Tersangka Baru

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat Konfrensi pers akhir tahun di Kejati Lampung. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjanji akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.

Dua orang tersangka pengurus KONI yang menjadi tersangka inisial AN dan FN. Keduanya diduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua 2020 senilai Rp2.5 miliar.

FN yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, dan AN merupakan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

“Kalau ditanya bakal ada tersangka baru atau tidak, ya jawabnya masih akan kami kembangkan. Jika nanti ada indikasi tersangka lain pasti akan kami tetapkan,”kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Senin,1 Januari 2024.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan, sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.

“Itu kan baru saja kita tetapkan sebagai tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa. Masih kordinasi dengan Aspidsus,”katanya.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan,”katanya melalui keterangan tertulis.

Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,”katanya.

Berawal dari 2020 KONI Provinsi Lampung menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung PON XX 2020 di Papua senilai Rp60 miliar. “Pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,”katanya.

Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung tahap I senilai Rp29,121 miliar. Namun, karena adanya refocusing anggaran pandemi Covid-19, maka tahap II tidak dapat dibayarkan.

“Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim satgas pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan Rp.2.233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan,”sebutnya.

Ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192 miliar, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN.

Menurut Ricky pihaknya belum menahan kedua tersangka, karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri.”Mereka koperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”katanya.

Tersangka terancam Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurjanah

Tags: KEJATILAMPUNGKONILAMPUNGKORUPSI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari. Dok Polda

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terungkap. Polisi...

Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus digegerkan dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. (dok Polres Tanggamus)

Polres Tanggamus Telusuri Pembunuhan Pasutri Way Pring

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus geger dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri). Kejadian...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

aksi penghijauan PTPN I
Kompliment

Rieke Diah Pitaloka Sebut PTPN I Contoh Bisnis Prolingkungan

byIsnovan Djamaludin
15/12/2025

Bogor (Lampost.co)—Program Tanam Sejuta Pohon yang PTPN I canangkan terus berlanjut. Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR, hadir dalam...

Read moreDetails
cegah stunting kabupaten pringsewu

Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu Gelar Aksi Nyata Cegah Stunting

15/12/2025
PGRI Kabupaten Lampura salurkan donasi bagi warga terdampak bencana alam di Aceh, Sumut dan Sumbar. Doc. PGRI Lampura.

PGRI Lampung Utara Salurkan Donasi untuk Korban Bencana 3 Provinsi di Sumatera

15/12/2025
Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

15/12/2025
Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.