Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjanji akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.
Dua orang tersangka pengurus KONI yang menjadi tersangka inisial AN dan FN. Keduanya diduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua 2020 senilai Rp2.5 miliar.
FN yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, dan AN merupakan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
“Kalau ditanya bakal ada tersangka baru atau tidak, ya jawabnya masih akan kami kembangkan. Jika nanti ada indikasi tersangka lain pasti akan kami tetapkan,”kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Senin,1 Januari 2024.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan, sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.
“Itu kan baru saja kita tetapkan sebagai tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa. Masih kordinasi dengan Aspidsus,”katanya.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan,”katanya melalui keterangan tertulis.
Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,”katanya.
Berawal dari 2020 KONI Provinsi Lampung menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung PON XX 2020 di Papua senilai Rp60 miliar. “Pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,”katanya.
Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung tahap I senilai Rp29,121 miliar. Namun, karena adanya refocusing anggaran pandemi Covid-19, maka tahap II tidak dapat dibayarkan.
“Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim satgas pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan Rp.2.233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan,”sebutnya.
Ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192 miliar, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN.
Menurut Ricky pihaknya belum menahan kedua tersangka, karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri.”Mereka koperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”katanya.
Tersangka terancam Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurjanah