• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 13:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Makan Minum di DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Dituntut 16 Bulan Penjara

Sri AgustinabySri Agustina
03/02/22 - 18:30
in Hukum
A A
Korupsi Makan Minum di DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Dituntut 16 Bulan Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, dituntut 16 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammaf Ifan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Wahyuni 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 311.821.300,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.

 

Usai tuntutan, terdakwa berencana mengajukan pledoi. Sidang agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar pada 10 Februari 2022 mendatang. “Sidang ditunda pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Modusn yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp 50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikan menjadi Rp25 ribu.

EDITOR
Sri Agustina

 

 

Tags: HYKYMKORUPSIMAKAN-MINUMDPRD
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus, Senin (19/1/2026).Dok/MI

Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Demo Berdarah hingga Terjaring OTT KPK

byNur
20/01/2026

Pati (Lampost.co)--– Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini pihaknya telah menjalani pemeriksaan...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

byTriyadi Isworoand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Barang...

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak krusial.

Sidang Chromebook Berlanjut, Jaksa Bongkar Penunjukan Pejabat Non-Ahli

byNur
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem...

Berita Terbaru

Michael Carrick resmi diperkenalkan sebagai pelatih sementara Manchester United pada Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA/Manutd.com
Bola

Ini Standar Baru Manchester United Asuhan Pelatih Michael Carrick

byEffran
20/01/2026

Manchester (Lampost.co) -- Michael Carrick meminta performa gemilang Manchester United melawan Manchester City jadi acuan baru penampilan tim. Setelah menang...

Read moreDetails
Samsung Galaxy A57 5G Samsung Galaxy A57 2026. Dok Samsung

Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A57 2026 Menggoda

20/01/2026
Galaxy A17. Dok Samsung

Rekomendasi 12 HP Rp 2 Jutaan Terbaik Awal 2026

20/01/2026
Infinix Note 40 Pro

Harga dan Spesifikasi Infinix Note 40 Pro, HP Rp 3 Jutaan Rasa Flagship Pilihan 2026

20/01/2026
Michael Carrick resmi diperkenalkan sebagai pelatih sementara Manchester United pada Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA/Manutd.com

Michael Carrick Langsung Digadang Permanen Latih Manchester United, Roy Keane Langsung Menyentil

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.