Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi salah satu bank Himbara. Modus yang tergunakan adalah pencatutan identitas ratusan warga untuk dua program bantuan kredit di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, menjelaskan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi, baik dari korban maupun pihak terkait, perkara ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Angga, Selasa, 10 September 2025.
Kemudian penyidik kini tengah menghitung kerugian negara akibat praktik pencatutan identitas tersebut. Berdasarkan temuan awal, pinjaman yang seharusnya terterima warga justru termanfaatkan oleh komplotan pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan akuntan publik di Jakarta untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Dan memastikan jumlah pasti kerugian yang tertimbulkan,” jelas Angga.
Sementara dalam kasus ini, tercatat sedikitnya 132 warga Kelurahan Gunung Sari menjadi korban pencatutan identitas. Mereka teejanjikan dapat mencairkan pinjaman bank, namun kenyataannya dana tidak diberikan sesuai hak.
Komplotan yang berjumlah empat orang dugaannya berperan sebagai calo. Mereka memanfaatkan data warga untuk mengajukan pinjaman dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.
Namun, meski proses administrasi pinjaman telah selesai, banyak warga tidak menerima uang tersebut. Bahkan, sebagian korban tidak memiliki buku rekening maupun kartu ATM setelah pencairan terlakukan.








