• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 18/05/2025 07:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193 Triliun

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Delima NapitupuluMedia IndonesiabyDelima NapitupuluandMedia Indonesia
25/02/25 - 13:49
in Hukum, Nasional
A A
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Sebanyak tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023 telah merugikan negara Rp193,7 triliun.

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH menurunkan produksi kilang. Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dengan cara impor. Qohar mengatakan saat produksi kilang minyak sengaja turun, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga KKKS masih masuk range harga atau harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek.

“Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat menghilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ungkap Qohar.

Sesuai Kesepakatan

Qohar menyebut atas tindakan itu kerja sama antara pemerintah dengan pihak KKKS untuk kerja pelaksanaan ini terbagi. Ada bagian minyak yang sebagian bagian KKKS dan sebagian bagian negara atau Pertamina. Namun, kualitasnya sama berdasarkan presentase sesuai kesepakatan.

Penolakan itu lah menjadi dasar minyak mentah Indonesia ekspor. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kilang Pertamina Internasional impor minyak mentah. Dan PT Pertamina Patra Niaga impor produk kilang.

Tags: dirut pertamina tersangka korupsikorupsi pertaminakorupsi tata kelola minyak pertamina
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah...

Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai...

Luna Maya

Luna Maya Rencana Tunda Momongan Usai Menikah

byNur
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah resmi menikah dengan aktor Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025 di sebuah resor mewah di Ubud, Bali....

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Kode Redeem FF 18 Mei 2025

Kode Redeem Free Fire (FF) 18 Mei 2025 Terbaru! Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis Sekarang!

18/05/2025

Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Siang – Sore Bandar Lampung (

Corruptbox but Sprunki Hadirkan Dunia Sprunki Incredibox yang Rusak dan Mengerikan

Ratusan Film Bersaing dalam 14 Kategori pada Malam Anugerah Festival Film Lampung 2025

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.